Tribun Lampung Tengah

Polres Lamteng Akan Jadikan Perum GM Yukum Jaya sebagai Kampung Tertib Lalu Lintas

Program itu dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Tengah dengan menggandeng instansi terkait.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Syamsir
Rapat Koordinasi Satlantas Polres Lamteng terkait penerapan kampung tertib lalu lintas. 

Saat itu jajaran Polres Lamteng sedang melakukan patroli rutin pencegahan 3C (Curas, Curat dan Curanmor).

Lalu pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih merah.

Karena motor yang dikendarai Yulianto tak berplat nomor, kemudian anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba menghentikan motor pelaku. Saat dihentikan Yulianto tampak gugup.

"Kemudian kami lakukan penggeledahan ke sekujur tubuh pelaku, tapi ditemukan apapun, begitu juga di dalam jok motornya," kata Kasatres Narkoba Iptu Dailami mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Kamis (4/7).

Kemudian dilakukan pemeriksaan ke bagian motor, dan didapati satu bungkus sabu dibungkus platis klip bening di tempat plat nomor polisi.

"Pelaku menyelipkan bungkusan plastik dengan dibungkus tisu di dalam tempat plat nomor bagian depan. Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Lamteng guna penyidikan lebih lanjut," ujar Dailami.

Pelaku Yulianto mengatakan jika barang bukti sabu adalah miliknya. Ia mengatakan membeli sabu dari seseorang untuk dikonsumsi sendiri.

"Ia (sabu miliknya) hanya untuk dipakai sendiri. Saya beli Rp 300 ribu (paket sabu) dari seseorang yang saya tidak kenal. Saya pakai sabu dua kali sehari," terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Yulianto dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) uu ri nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved