Seleb
Sindiran Pengacara untuk Ashanty yang Mangkir Sidang Gugatan Wanprestasi
Martin Pratiwi menggugat penyanyi Ashanty sebesar Rp 14,3 miliar karena dugaan wanprestasi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ashanty tidak datang dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi Martin Pratiwi.
Martin Pratiwi menggugat penyanyi Ashanty sebesar Rp 14,3 miliar karena dugaan wanprestasi.
Pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (14/1/2020), Hakim Dian Anggraini mengharapkan kedua belah pihak untuk tetap melakukan mediasi atau dialog agar permasalahan diselesaikan secara damai.
Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo mengatakan, pihaknya sejak awal sudah beritikad baik dengan menghadiri mediasi.
"Bahkan, prinsipal penggugat juga hadir setiap kali ada jadwal mediasi. Kemudian dari pihak tergugat (Ashanty) sama sekali tidak hadir," kata Udhin seperti dilansir dari Antara di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa.
• Ashanty Ungkap Sosok Artis Selingkuhannya, Anang sampai Kesal: Masalahnya Itu Ada Niatan
• Artis Ashanty Bawa Sayuran Pahit Saat Liburan Akhir Tahun ke Jepang, Alasannya Kangen
• Rizky Febian Divonis Dokter Hanya Bertahan Hidup 6 Bulan, Begini Perjuangan Sule untuk Anaknya
• Unggah Foto Luna Maya di Instagram, Ryochin Tuliskan Kata-kata Ini
Padahal, kata dia, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, tergugat wajib hadir dalam mediasi apabila tidak ada halangan tetap.
"Kalau kita lihat kemarin di pemberitaan-pemberitaan, ketidakhadirannya (Ashanty), katanya karena sakit. Cuma di beberapa pemberitaan lain juga kita lihat pada waktu sidang mediasi, beliau sedang liburan, jalan-jalan ke mana. Kami tidak melihat itikad baik dari tergugat, maka kami lanjutkan proses ini sesuai dengan prosedur saja," ujar Udhin.
Selanjutnya, hakim memutuskan sidang ditutup dan dilanjutkan pada Senin (20/1/2020) dengan agenda penandatanganan jadwal sidang secara elektronik.
Udhin mengatakan, pihak tergugat sudah menyepakati melakukan persidangan secara elektronik (e-court).
"Kami sudah sepakat untuk melakukan sidang secara e-court. Ini sesuai dengan prinsip persidangan sederhana, cepat, dan murah," kata Udhin.
Karena hakim ketua tidak hadir, jadwal sidang elektronik belum bisa ditandatangani tergugat maupun penggugat sehingga persidangan ditunda hingga Senin (20/1/2020).
Sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan Martin Pratiwi atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.
Martin menuntut Ashanty untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga Rp 14.319.069.006 karena perbuatan wanprestasi.
Rinciannya antara lain ganti rugi akibat perbuatan tergugat yang membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk baru Ashanty Premium/Platinum Series, tanpa persetujuan penggugat Rp 6,5 miliar.
Kemudian membayar ganti rugi berupa bunga yang seharusnya didapat penggugat Rp 2.732.723.033, membayar ganti rugi akibat tergugat tidak memberikan sisa penjualan yang menjadi hak penggugat Rp 2.743.370.757.
Selain itu, tergugat diminta membayar bagi hasil yang belum diberikan oleh tergugat Rp 1.028.599.301 dan ganti rugi akibat tidak diberikannya hak royalti atas produk Ashanty Rp 134.028.000. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com