Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU

Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU.

Editor: taryono
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
NIKITA MIRZANI NGANTUK- Nikita Mirzani terlihat mengantuk, saat mendengar pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun penjara.

"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar," ucap hakim ketua, Khoirul Soleh melansir dari Tribunnews.com.

"Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan 3 bulan," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Nikita dibebaskan dan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan ini lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 11 tahun penjara dengan denda Rp2miliar dan subsider kurungan 6 bulan penjara.

Awal Permasalahan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys

Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada tahun 2024, lalu.

Berawal dari aksi Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang artis lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.

Tertidur

Nikita Mirzani menjalani sidang vonis kasus  dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved