Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU

Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU.

Editor: taryono
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
NIKITA MIRZANI NGANTUK- Nikita Mirzani terlihat mengantuk, saat mendengar pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU. 

Menariknya, dalam sidang tersebut ibu tiga anak itu terlihat tertidur saat hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa.

Dilansir dari lama Tribunnews.com, sebelum tertidur, janda tiga anak itu kerap menguap di dalam ruang sidang saat duduk di bangku pesakitan di depan majelis hakim. 

Hal itu terlihat dari langkahnya yang sering menutup mulutnya dengan kedua tangan.

Tapi, lagi-lagi Niki menguap di dalam ruang sidang. Kedua tangannya terlihat menutupi mulut dan hidungnya itu.

Bahkan dari video yang ditayangkan Pengadilan melalui tv plasma, sesekali Niki memejamkan matanya saat hakim membaca isi vonis untuknya.

Hanya beberapa detik, Niki kemudian sadar kembali dan mulai fokus mengikuti sidang. Tapi, ibu tiga ajak ini kembali memejamkan mata di depan majelis hakim saat duduk dibangku terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. 

Baca juga: Julia Prastini Selingkuh, Na Daehoon Pilih Berangkat Umrah Bareng Anaknya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved