Kivlan Zen Ungkap Fakta Berbeda, Bukan Perintahkan Pembunuhan tapi Jadi Target Pembunuhan
Menurut Kepolisian, Kivlan auktor intelektual rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Oleh karena itu, ia meminta Wiranto, Luhut Binsar, Budi Gunawan, Gories Mere, dan Yunarto Wijaya untuk dihadirkan di dalam persidangan.
"Dengan mereka dipanggil ke pengadilan untuk dimintai ketetangannya," tuturnya.
Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal.
Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Mengaku Jadi Target Pembunuhan Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, dan Gories Mere"