Jokowi Resmi Pecat Wahyu Setiawan dari Komisioner KPU, Kandidat Penggantinya Masih di Bawaslu Bali
Hal tersebut menyusul pengunduran diri Wahyu Setiawan dari Komisioner KPU setelah meyandang status tersangka di KPK.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presiden Jokowi membuat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2010 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 untuk Wahyu Setiawan.
Pemberhentian Wahyu Setiawan dilakukan setelah ia resmi diberhentikan dari keanggotaannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wahyu Setiawan diberhentikan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
Wahyu Setiawan pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam penetapan anggota DPR.
• Makna Kalimat Siap Mainkan yang Diungkap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Sidang DKPP
• Sindiran Tajam Mantan Ketua KPK Abraham Samad Soal OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan
• Komisioner KPK Ungkap Peran 2 Staf Hasto & Mantan Anggota Bawaslu di Kasus OTT Komisioner KPU Wahyu

Kasus suap tersebut terkait upaya pergantian antar-waktu (PAW) eks calon anggota legeslatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020," ujar Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman, Jumat (17/1/2020) dilansir Kompas.com.
"Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Fadjroel Rahman menyebut diberhentikannya Wahyu Setiawan dilakukan setelah adanya keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 16 Januari 2020.
"Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap saudara WS terbit, maka Presiden mengirimkan salinannya ke pihak terkait antara lain DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP," ujarnya.
Fadjroel Rahman mengungkapkan Presiden Jokowi tengah menunggu DPR untuk mengirimkan calon anggota Komisioner KPU.
"Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ujar Fadjroel.
I Dewa Calon Kuat Pengganti Wahyu Setiawan
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi calon kuat pengganti Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU RI.
Hal tersebut menyusul pengunduran diri Wahyu Setiawan dari Komisioner KPU setelah meyandang status tersangka di KPK.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat ini menjadi anggota Bawaslu Provinsi Bali.
Ia saat proses pemilihan komisioner KPU pada 2017 silam menjadi peraih suara terbanyak ke delapan.
"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 kalau tidak salah pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dulu dia Ketua KPUD Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Provinsi Bali," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Keterpilihan ini berdasarkan peringkat terbanyak perolehan suara pada pemilihan anggota KPU RI tahun 2017 silam.
Kala itu, I Made berada di posisi ke-8 dengan perolehan 21 suara.
Suara I Made berada persis di bawah Arief Budiman yang mengumpulkan 30 suara.
Sosok pengganti Wahyu juga tak perlu lagi melewati fit and proper test pemilihan anggota KPU RI.
Arief menyebut dalam aturan perundang-undangan tidak dijelaskan batasan waktu untuk mengisi jabatan komisioner yang kosong.
Cepat atau lambat pengisian posisi tersebut tergantung Presiden Joko Widodo.
Sebab, Jokowi yang nantinya akan mengesahkan pengunduran diri Wahyu Setiawan dan melantik penggantinya.
"Iya memang tidak diatur batas waktunya. Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada bapak presiden," ujar Arief.
Untuk lebih jelasnya, berikut hasil suara tertinggi pemilihan anggota KPU RI pada tahun 2017.
1. Pramono Ubaid Tanthowi : 55 suara.
2. Wahyu Setiawan : 55 suara.
3. Ilham Saputra : 54 suara.
4. Hasyim Asy'ari : 54 suara.
5. Viryan : 52 suara.
6. Evi Novida Ginting Manik : 48 suara.
7. Arief Budiman : 30 suara.
8. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi : 21 suara.
9. Yessy Y Momongan : 6 suara.
10. Sigit Pamungkas : 4 suara.
11. Ferry Kurnia Rizkiyansyah : 1 suara.
12. Sri Budi Eko Wardani : 1 suara.
13. Ida Budhiati : 1 suara.
14. Amus Atkana : 0 suara.
Keberadaan Harun Masiku
Harun Masiku (KPU)
Sementara itu tersangka penyuap Wahyu Setiawan, Harun Masiku, dikabarkan telah berada di luar negeri.
Atas hal tersebut, PDIP menyerahkan pencarian Harun Masiku kepada KPK.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Tim Hukum PDIP Teguh Samudera.
"Tentang Harun Masiku kan kita lihat nanti perkembangan daripada proses penyelidikan atau penyidikannya. Karena yang harus melakukan tindakan hukum (penangkapan) adalah dari pihak KPK," ujar Teguh di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (15/1/2020) dilansir Kompas.com.
Teguh menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyatakan Harun bertolak ke Singapura sejak dua hari sebelum penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Tentang keberadaan Harun Masiku sendiri kan kita sudah tahu dari kantor Imigrasi, pergi ke Singapura. Kami justru tahu beritanya dari rekan-rekan (media) semua," ucap dia.
Sementara itu KPK memastikan Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Disebut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Deputi Penindakan KPK mengurus berkas yang dibutuhkan untuk memasukkan nama Harun ke DPO.
"Deputi penindakan sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO," kata Nawawi, Rabu (15/1/2020) lalu.
Dugaan Suap Rp 900 Juta
Diketahui, Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan seusai OTT Selasa (7/1/2020) lalu.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020) dilansir Kompas.com.
Sementara itu dalam kasus ini, Wahyu Setiawan disebut meminta dana Rp 900 juta kepada politikus PDIP, Harun Masiku.
Dilansir Kompas.com, hal itu dilakukan agar Wahyu Setiawan membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu.
"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Permintaan Rp 900 juta Wahyu Setiawan kepada Harun, direalisasikan Rp 200 juta pada pertengahan Desember 2019 lalu.
Uang tersebut diterima Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fredlina.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kemudian pada akhir Desember 2019, Harun menitipkan kembali uang kepada Agustiani sebesar Rp 450 juta.
Direncanakan dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 400 juta akan diberikan ke Wahyu.
Namun, belum sampai ke tangan Wahyu, KPK telah menangkap pihak-pihak terkait melalui operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).
"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF (Agustiani Tio Fredlina) dalam bentuk dollar Singapura," kata Lili.
Sementara itu KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka. (Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com)