Komisioner KPK Ungkap Peran 2 Staf Hasto & Mantan Anggota Bawaslu di Kasus OTT Komisioner KPU Wahyu
Harun Masiku disangka menyuap Wahyu agar bisa mempengaruhi keputusan dalam rapat pleno komisioner KPU RI dan menunjuknya sebagai anggota DPR RI
Penulis: Romi Rinando | Editor: Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nama Sekjen PDIP Hasto Kristianto masuk dalam pusaran korupsi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS).
Dua staf khusus Hasto Kristianto di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ikut dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Staf khusus Hasto Kristianto kena OTT KPK adalah DON dan SAE.
SAE diduga adalah Saeful Bahri, orang kepercayaan Hasto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dicecar wartawan, Jumat (10/1/2020) dini hari, Saeful akhirnya membongkar sumber dana suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
• Wahyu Setiawan Komisioner KPU Ditangkap KPK, Pernah Dimarahi Rocky Gerung dan Fahri Hamzah
• Ini Alasan KPU Tak Berikan Bantuan Hukum ke Wahyu Setiawan yang Kena OTT KPK
• OTT KPK, Komisioner KPU Dicokok Dalam Pesawat
Ketika dicecar keterlibatan Hasto dan apakah uang itu bersumber dari yang bersangkutan, Saeful menjawab singkat "Iya, iya."
Kronologi Penangkapan Komisioner KPU
Perlahan-lahan, kasus korupsi yang diduga melibatkan komisioner KPU, pimpinan partai politik, pengacara, dan calon anggota legislatif dari partai moncong putih mulai terkuak.
Berikut adalah Kronologi Penangkapan Komisioner KPU yang ditulis di Antaranews.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi terbaru yang terjaring OTT KPK.
Saat ditangkap, Wahyu bersama asistennya berinisial RTO yang ikut menyaksikan peristiwa penangkapannya tersebut di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta Barat.
Wahyu disangka sebagai penerima suap proyek pergantian antar-waktu anggota DPR RI Fraksi PDI-P yang meninggal dunia Nazaruddin Kiemas.
Secara paralel, tim KPK pun menangkap orang kepercayaan Wahyu yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan juga mantan caleg PDI-P, Agustiani Tio Fridellina, di Depok Jawa Barat.
Tim KPK juga menangkap pihak swasta berinisial SAE dan sopirnya berinisial I, serta seorang advokat berinisial DON di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
SAE dan DON disangka sebagai mediator yang ditunjuk tersangka lainnya yang menjadi pemberi suap kepada Wahyu yakni Politikus PDI Perjuangan Masiku Harun.