Ini Alasan KPU Tak Berikan Bantuan Hukum ke Wahyu Setiawan yang Kena OTT KPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan memberi bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang terkena OTT KPK.

Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Ketua KPU RI Arief Budiman saat konferensi pers terkait OTT Komisioner KPU di Gedung KPK, Jakarta Selatan (9/1/2019). Usai konferensi pers, Arief Budiman memastikan KPU tak beri bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan memberi bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang terkena OTT KPK.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman.

Arief Budiman menegaskan pihaknya tidak akan memberi bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan atas kasus suap yang menimpanya.

Kata Arief, tindakan Wahyu sama sekali tidak ada hubungannya dengan produk hukum yang dikeluarkan KPU RI.

Wahyu Setiawan disebut bertindak secara pribadi.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Barang Bukti Uang Rp 400 Juta

 Komisioner KPU Terciduk OTT KPK, Ternyata Harta Kekayaannya Sentuh Angka Miliaran

 Hakim PN Medan Jamaluddin Dibunuh, Anak Tak Mengerti Alasan Sang Ibu Tega Habisi Nyawa Ayahnya

 KPK Sadap Bupati Sidoarjo Tanpa Izin Dewan Pengawas, Ini Alasannya

"Ini kan kasus bukan karena KPU memerintahkan sesuatu, tapi ini melakukan sendiri. Jadi KPU tidak bisa memberikan bantuan hukum," ucap Arief di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020) malam.

KPU hanya akan memberi bantuan hukum jika kasus yang menimpa anggotanya tersebut berasal dari produk hukum KPU sendiri.

"Untuk kebijakan yang dikeluarkan KPU dan kalau kebijakan dipersoalkan maka KPU nemberi bantuan hukum," jelas dia.

"Tapi kalau persoalan yang diperintahkan KPU bukan karena kebijakan KPU memutuskan sesuatu, maka kami tidak bisa memberikan bantuan hukum," ungkapnya.

KPK menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 atau proses pergantian antar waktu anggota DPR.

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang ‎kepercayaan Wahyu, sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina‎) diduga sebagai penerima (suap)," kata Lili.

Adapun sebagai pemberi suap, lembaga antirasuah itu menjerat Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku‎ dan kader PDIP Saeful.

Diduga sebagai pemberi suap‎, Harun dan Saeful dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada perkara tersebut, KPK kata Lili mengamankan uang suap sekitar Rp400 Juta, dalam bentuk uang Singapura Dolar.

Resmi Tersangka

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved