Komisioner KPU Terciduk OTT KPK, Ternyata Harta Kekayaannya Sentuh Angka Miliaran

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

elhkpn.kpk.go.id via tribunnews.com
LHKPN WAHYU SETIAWAN - Komisioner KPU Terciduk OTT KPK, Ternyata Harta Kekayaannya Sentuh Angka Miliaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Wahyu Setiawan terkena OTT KPK pada Rabu (8/1/2020).

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Wahyu Setiawan mencapai Rp 12,8 miliar.

Diketahui, Wahyu Setiawan telah dua kali melaporkan harta kekayaannya.

Harta kekayaan Wahyu Setiawan terakhir dilaporkan tanggal 31 Desember 2018.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

KPK OTT Kepala Daerah di Sidoarjo, Pemeriksaan di Polda Jawa Timur

Nama Ketua KPK Firli Bahuri Disebut dalam Kasus Suap Proyek Rp 132 Miliar di Muara Enim

Bukan Warga Gresik, Polisi Sebut Mayat Anonim di Tol Kebomas Diduga Dibunuh 5 Jam Sebelumnya

Detik-detik Hakim PN Medan Jamaluddin Dibunuh, Istri Bersiap di Kasur Saat 2 Pria Masuk Kamar

Dalam laporan tersebut, harta berupa tanah dan bangunan dimiliki Wahyu Setiawan bernilai Rp 3,35 miliar.

Wahyu Setiawan memiliki satu tanah dan bangunan senilai Rp 820 juta.

Sementara itu, delapan tanah yang dimiliki bernilai total lebih dari Rp 2,5 miliar.

Tanah dan bangunan yang dimiliki Wahyu Setiawan berlokasi di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Seluruhnya tercatat sebagai harta warisan.

Wahyu Setiawan tercatat memiliki tiga buah mobil dan 3 buah motor.

Nilai total kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp 1 miliar.

Kendaraan tersebut yaitu:

1. Mobil Toyota Innova 2012

2. Mobil Honda Jazz 2012

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved