Nama Ketua KPK Firli Bahuri Disebut dalam Kasus Suap Proyek Rp 132 Miliar di Muara Enim
Nama Ketua KPK Firli Bahuri disebut dalam sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 miliar dengan terdakwa Bupati Muara Enim.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nama Ketua KPK Firli Bahuri disebut dalam sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 miliar dengan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
Dikutip dari Antara, terdakwa penyuap yakni Evelyn MZ Muchtar disebut akan memberikan suap kepada Firli sebagaimana terungkap dalam hasil sadapan KPK yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, kuasa hukum terdakwa, Maqdir Ismail, mengatakan, tudingan bahwa terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri semasa menjabat Kapolda Sumatera Selatan tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.
"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2020).
Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan eksepsi tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta commitment fee sebesar Rp 22 miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.
• Sehari setelah Sertijab, Ketua KPK Terpilih Firli Bahuri Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Tiga
• Irjen Firli Bahuri Resmi Jabat Kabaharkam, Ini Daftar Jenderal yang Serah Terima Jabatan Hari Ini
• Jelang Dilantik Jadi Ketua KPK, Irjen Firli Dimutasi dan Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Tiga
Commitment fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp 132 miliar, termasuk upaya memberikan 35.000 dolar AS kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.
Maqdir menjelaskan, Elvyn memanfaatkan silaturahim antara Firli Bahuri dan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai 35.000 dolar AS.
Uang tersebut dimintakannya dari terdakwa Robi yang saat itu berhasrat mendapatkan 16 paket proyek jalan.
Elvyn lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri, yakni Erlan. Elvyn memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.
"Tetapi, kemudian dijawab oleh Erlan, 'Ya, nanti diberi tahu, tapi biasanya Bapak tidak mau'," kata Maqdir.
Bantahan Firli
Dihubungi terpisah, Firli membantah dugaan ia menerima uang tersebut.
Firli menegaskan, ia dan keluarganya tidak pernah menerima suap dari pihak mana pun.
"Saya tidak pernah menerima apa pun dari orang, keluarga saya pun sudah kasih tahu jangan menerima apa pun. Jadi pasti ditolak," kata Firli kepada wartawan, Selasa sore.
Mantan Kepala Baharkam Polri itu menambahkan, dirinya juga selalu menolak setiap mendapat tawaran untuk menerima sesuatu dari orang lain.
"Semua pihak yang mencoba memberi sesuatu kepada saya atau melalui siapa pun pasti saya tolak. Termasuk saat saya jadi Kapolda Sumsel, saya tidak pernah menerima sesuatu," ujar dia.