KPK Sadap Bupati Sidoarjo Tanpa Izin Dewan Pengawas, Ini Alasannya

surat izin penyadapan dan surat izin penyelidikan tersebut sudah diteken oleh pimpinan periode sebelumnya ketika Dewan Pengawas KPK belum terbentuk

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Ardito Ramadhan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menegaskan, operasi tangkap tangan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tidak didahului oleh proses penyadapan dengan seizin Dewan Pengawas KPK.

Alex menyatakan, surat izin penyadapan dan surat izin penyelidikan tersebut sudah diteken oleh pimpinan periode sebelumnya ketika Dewan Pengawas KPK belum terbentuk.

"Ini sprinlidik-nya (surat perintah penyelidikan), seperti yang sudah saya sampaikan tadi, sudah lama," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).

"Kemudian, apakah sprindap-nya (surat perintah penyadapan) izin Dewas? Terkait itu, sprindap itu ditandatangani pimpinan, itu pasti sebelum pimpinan periode sebelumnya selesai menjabat," ujar Alexander Marwata.

Artinya, sprindap tersebut diteken sebelum tanggal 20 Desember 2019 ketika pimpinan KPK periode 2019-2023 dan Dewan Pengawas KPK dilantik.

KPK OTT Kepala Daerah di Sidoarjo, Pemeriksaan di Polda Jawa Timur

OTT KPK, Komisioner KPU Dicokok Dalam Pesawat

Komisioner KPU Terciduk OTT KPK, Ternyata Harta Kekayaannya Sentuh Angka Miliaran

Alex pun menjelaskan, sprindap yang diteken pimpinan periode sebelumnya itu masih berlaku sampai saat ini karena masa berlaku sprindap mencapai satu bulan.

"Sprindap di KPK itu berlangsung satu bulan. Jadi kalau pimpinan sebelumnya itu tanda tangan di tanggal 15 Desember, artinya sprindap itu sampai sekarang juga masih berlaku," ujar Alex.

Kendati demikian, Alex menyebutkan, pimpinan KPK nantinya tetap membutuhkan izin Dewan Pengawas KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Di samping itu, menurut Alex, surat perintah penyidikan kasus Bupati Sidoarjo hanya ditanda-tangani oleh pimpinan KPK tanpa membutuhkan izin Dewan Pengawas KPK.

"Karena sudah ada dewas, tentu nanti surat penggeledahan atau penyitaan kita akan minta izin dari dewas," ucap Alexander Marwata.

"Karena sekarang yang diterbitkan surat penyidikan dan penetapan tersangka, dan surat penahanan. Untuk penggeledahan dan penyitaan nanti kita akan meminta persetujuan dan izin dari dewas," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) lalu.

Operasi tangkap tangan ini merupakan yang pertama di era pimpinan KPK periode 2019-2023 sekaligus yang pertama setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

UU KPK hasil revisi tersebut menyatakan, pimpinan KPK harus memperoleh izin dari Dewan Pengawas KPK sebelum melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.

Adapun Saiful Ilah beserta lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur usai terjaring operasi tangkap tangan tersebut. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved