Ini Alasan KPU Tak Berikan Bantuan Hukum ke Wahyu Setiawan yang Kena OTT KPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan memberi bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang terkena OTT KPK.

Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Ketua KPU RI Arief Budiman saat konferensi pers terkait OTT Komisioner KPU di Gedung KPK, Jakarta Selatan (9/1/2019). Usai konferensi pers, Arief Budiman memastikan KPU tak beri bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan. 

Dalam aksi senyap tersebut, KPK pun mencokok sejumlah pihak lainnya yang terkait kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk mata uang asing.

"BB (barang bukti) berupa uang, mata uang asing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Meski demikian, Ali mengaku belum mengetahui secara pasti nominal uang yang disita penyidik KPK.

Dikatakan, tim saat ini masih menghitung uang tersebut dan mengonfirmasinya kepada delapan orang yang kini sedang diperiksa intensif, termasuk Wahyu Setiawan.

Ali berjanji akan menyampaikan secara rinci mengenai OTT tersebut dalam konferensi pers hari ini pukul 19.00 WIB.

"Nanti kepastian jumlahnya akan disampaikan dalam konferensi pers," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membenarkan barang bukti uang dalam pecahan asing.

Jika dikonversi uang tersebut berjumlah sekitar Rp 400 juta.

"Ya dalam mata uang asing. Sepertinya kisaran Rp 400 juta kalau dirupiahkan," ujar Lili.

Berdasar informasi, dari delapan orang yang diamankan terdapat seorang politikus dan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP berinisial HM.

Para pihak, termasuk Wahyu dan HM serta sejumlah pihak lain diringkus lantaran diduga terlibat transaksi suap berkaitan dengan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR.

"Suap terkait PAW," kata seorang sumber.

HM merupakan caleg PDIP untuk DPR pada Pileg 2019 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6.

Dapil tersebut meliputi Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara.

Namun dalam Pileg 2019, Harun tak terpilih menjadi anggota DPR.

KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

PDIP dalam rapat pleno KPU 31 Agustus 2019 sempat meminta KPU mencoret Riezky dari daftar anggota DPR terpilih dan mengajukan nama Harun.

Namun, KPU menolaknya.

Wahyu kemudian diduga melobi Harun supaya dapat duduk di DPR.

Meski demikian Lili belum dapat menjelaskan lebih detail terkait peruntukan uang dugaan suap tersebut.

Pun termasuk mengungkap identitas pihak yang telah diamankan.

"Nanti akan disampaikan dalam konpers," kata Lili. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved