Ini Alasan KPU Tak Berikan Bantuan Hukum ke Wahyu Setiawan yang Kena OTT KPK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan memberi bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang terkena OTT KPK.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan memberi bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang terkena OTT KPK.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman.
Arief Budiman menegaskan pihaknya tidak akan memberi bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan atas kasus suap yang menimpanya.
Kata Arief, tindakan Wahyu sama sekali tidak ada hubungannya dengan produk hukum yang dikeluarkan KPU RI.
Wahyu Setiawan disebut bertindak secara pribadi.
• Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Barang Bukti Uang Rp 400 Juta
• Komisioner KPU Terciduk OTT KPK, Ternyata Harta Kekayaannya Sentuh Angka Miliaran
• Hakim PN Medan Jamaluddin Dibunuh, Anak Tak Mengerti Alasan Sang Ibu Tega Habisi Nyawa Ayahnya
• KPK Sadap Bupati Sidoarjo Tanpa Izin Dewan Pengawas, Ini Alasannya
"Ini kan kasus bukan karena KPU memerintahkan sesuatu, tapi ini melakukan sendiri. Jadi KPU tidak bisa memberikan bantuan hukum," ucap Arief di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020) malam.
KPU hanya akan memberi bantuan hukum jika kasus yang menimpa anggotanya tersebut berasal dari produk hukum KPU sendiri.
"Untuk kebijakan yang dikeluarkan KPU dan kalau kebijakan dipersoalkan maka KPU nemberi bantuan hukum," jelas dia.
"Tapi kalau persoalan yang diperintahkan KPU bukan karena kebijakan KPU memutuskan sesuatu, maka kami tidak bisa memberikan bantuan hukum," ungkapnya.
KPK menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 atau proses pergantian antar waktu anggota DPR.
Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang kepercayaan Wahyu, sebagai tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) diduga sebagai penerima (suap)," kata Lili.
Adapun sebagai pemberi suap, lembaga antirasuah itu menjerat Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku dan kader PDIP Saeful.
Pada perkara tersebut, KPK kata Lili mengamankan uang suap sekitar Rp400 Juta, dalam bentuk uang Singapura Dolar.
Resmi Tersangka
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Saat Wahyu Setiawan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang pecahan asing senilai Rp 400 juta.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK juga menetapkan 4 orang tersangka," ujar Lili Pintauli seperti dilansir Tribunnews.com.
Selain Wahyu, KPK turut menetapkan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP dan Saeful sebagai swasta.
Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Ruang kerja nyaris digeledah KPK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membenarkan kabar ruang kerjanya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, hampir digeledah KPK.
Hal itu menyusul beredarnya kabar jika dua staf Hasto Kristiyanto terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Berdasarkan laporan Kepala Sekretariat dari PDIP jadi memang datang beberapa orang," kata Hasto Kristiyanto di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Namun, kata Hasto, karena tanpa surat dan bukti yang lengkap, penggeledahan tidak jadi dilakukan.
"Tanpa bermaksud menghalang-halangi, apa yang dilakukan di dalam pemberantasan korupsi yang kami harapkan adalah sebuah mekanisme adanya surat perintah dan begitu itu dipenuhi ya tentu saja seluruh jajaran PDIP sebagaimana kami tunjukkan kami selama ini membantu kerja dari KPK," katanya.
Lebih lanjut, ia memastikan tidak ada penyegelan terhadap Kantor DPP PDIP.
Ia menyatakan PDIP mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Informasi terhadap penggeledahan terhadap adanya penyegelan itu tidak benar tetapi kami tahu bahwa KPK terus mengembangkan upaya-upaya melalui kegiatan penyelidikan pasca operasi tangkap tangan tersebut. Sikap partai adalah memberikan dukungan terhadap hal itu," katanya.
Uang Rp 400 Juta
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang.
Dalam aksi senyap tersebut, KPK pun mencokok sejumlah pihak lainnya yang terkait kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk mata uang asing.
"BB (barang bukti) berupa uang, mata uang asing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).
Meski demikian, Ali mengaku belum mengetahui secara pasti nominal uang yang disita penyidik KPK.
Dikatakan, tim saat ini masih menghitung uang tersebut dan mengonfirmasinya kepada delapan orang yang kini sedang diperiksa intensif, termasuk Wahyu Setiawan.
Ali berjanji akan menyampaikan secara rinci mengenai OTT tersebut dalam konferensi pers hari ini pukul 19.00 WIB.
"Nanti kepastian jumlahnya akan disampaikan dalam konferensi pers," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membenarkan barang bukti uang dalam pecahan asing.
Jika dikonversi uang tersebut berjumlah sekitar Rp 400 juta.
"Ya dalam mata uang asing. Sepertinya kisaran Rp 400 juta kalau dirupiahkan," ujar Lili.
Berdasar informasi, dari delapan orang yang diamankan terdapat seorang politikus dan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP berinisial HM.
Para pihak, termasuk Wahyu dan HM serta sejumlah pihak lain diringkus lantaran diduga terlibat transaksi suap berkaitan dengan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR.
"Suap terkait PAW," kata seorang sumber.
HM merupakan caleg PDIP untuk DPR pada Pileg 2019 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6.
Dapil tersebut meliputi Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara.
Namun dalam Pileg 2019, Harun tak terpilih menjadi anggota DPR.
KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
PDIP dalam rapat pleno KPU 31 Agustus 2019 sempat meminta KPU mencoret Riezky dari daftar anggota DPR terpilih dan mengajukan nama Harun.
Namun, KPU menolaknya.
Meski demikian Lili belum dapat menjelaskan lebih detail terkait peruntukan uang dugaan suap tersebut.
Pun termasuk mengungkap identitas pihak yang telah diamankan.
"Nanti akan disampaikan dalam konpers," kata Lili. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com