Kesal Banyak Dirugikan Karena Posisi Wagub DKI Lama Kosong, Mahasiswa Gugat UU Pilkada ke MK

Oleh karena itu, ia menyarankan MK untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memilih wakil gubernur.

Editor: Romi Rinando
Warta Kota/Dwi Rizki -Sandiaga Salahuddin Uno bergaya di sesi pemotretan, usai fitting seragam dinas Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, di sebuah butik di Jalan Tirtayasa II Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hampir dua tahun kursi wakil gubernur DKI kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2019.

 Michael (20) seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara akhirnya mengajukan uji materiil Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pegawai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi.

Michael mengajukan permohonan uji materiil dengan alasan lantaran Pemilihan Wakil Gubernur DKI memakan waktu yang lama.

 
"Dalam kasus ini yang dialami pemohon, jabatan (Michael) wakil gubernur DKI telah kosong sejak 27 Agustus 2018 atau selama 1 tahun 8 bulan.

Padahal pemilihan umum presiden dan wakil presiden hanya memakan waktu dari 23 September 2018-13 April 2019 atau hanya 7 bulan," ujar Michael dalam gugatannya yang diunggah di situs Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Michael diterima MK pada Jumat (17/1/2020).

Disindir Mendagri Soal Jabatan Wakil Gubernur DKI, Ini Jawaban Tegas Anies Baswedan

Gerindra dan PKS Berebut Jabatan, Siapa Bakal Dapat Kursi Wagub DKI?

Hampir Setahun Kursi Wagub DKI Kosong, Anies Baswedan Mengaku Kewalahan Lakukan Ini

Michael juga menilai lamanya pemilihan wakil gubernur ini menyebabkan DKI Jakarta telat menyelesaikan APBD tahun 2020.

Hal ini dianggap merugikan dirinya dan masyarakat Jakarta.

"Bahkan, banjir yang cukup besar di awal bulan serta penyerapan anggaran DKI Jakarta (hanya 57,17 persen). Hal ini merupakan kerugian konstitusional yang tidak hanya dialami oleh pemohon, namun juga seluruh DKI Jakarta,"ujar Michael.

Oleh karena itu, ia menyarankan MK untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memilih wakil gubernur.

"Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya. Untuk mengefesiensi waktu, pemohon berharap agar penunjukkan wakil gubernur dilakukan dengan mekanisme pemilu," tutur Michael.

Gerindra Pertanyakan permohonan uji materiil

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Syarif menanggapi gugatan Michael, mahasiswa hukum Universitas Taruma Negara terkait proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang lama.

Syarif menilai gugatan yang diajukan Michael belum memiliki kontruksi hukum yang kuat.

Sebab, dalam undang-undang yang digugat Michael, pemilahan umum itu dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (wagub), bukan terpisah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved