Tribun Bandar Lampung

Kejati Targetkan Februari 2020 Selesaikan Penyidikan Dugaan Korupsi Randis Lamtim

Kejaksaan Tinggi Lampung targetkan Februari 2020 selesaikan penyidikan perkara dugaan korupsi pelelangan kendaraan kendaraan dinas (randis) Bupati.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Kejati Targetkan Februari 2020 Selesaikan Penyidikan Dugaan Korupsi Randis Lamtim. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung targetkan Februari 2020 selesaikan penyidikan perkara dugaan korupsi pelelangan kendaraan kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2016.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Nurmulat mengatakan, setelah pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, selanjutnya Kejati akan melakukan pemeriksaan saksi.

"Pemeriksaan tersangka belum, masih pemeriksaan saksi, saat ini belum tuntas," ujar Nurmulat, Minggu 19 Januari 2020.

Kata Nurmulat, saat ini masih ada beberapa pemeriksaan saksi.

"Masih ada saksi yang belum kami selesaikan pemeriksaannya," katanya.

Nurmulat setelah pemeriksaan para saksi, pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap pada para tersangka.

Nurmulat pun berjanji akan menyelesaikan perkara ini segera mengingat perkara ini merupakan kegiatan tahun lalu.

"Insyallah Januari Februari kami akan selesaikan penyidikannnya dan kami tuntaskan, tahap berikutnya akan kami selesaikan dengan serius agar cepat selesai," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelelangan kendaraan kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016.

Ketiganya yakni berinisial SH selaku BPK, AD selaku rekanan dan DD selaku Pokja.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan Kejati Lampung Tedi Nopriadi mengatakan dari awal lidik pada bulan Juni 2017 hingga sekarang akhirnya pihaknya menetapkan tiga tersangka.

"Penetapan tersangka ini terhitung pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu, ada tiga tersangka, yakni SH, AD, dan DD," bebernya, Kamis 7 November 2019.

Kata Tedi, atas perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 680 juta dari pengadaan dua Randis berupa Toyota Land Cruiser Prado dan Toyota Harrier.

"Ketiganya sudah kami tetapkan tersangka tetapi belum kita tahan dan sudah diberikan surat pemanggilan ketiganya. Kita panggil pada pekan depan," tuturnya.

Sebelumnya, dugaan korupsi ini berasal dari proyek berkode lelang 1855166 pada tahun anggaran 2016 dengan nilai pagu Rp2.676.000.000.

Pengadaannya lelang ini sendiri dimenangkan oleh PT Topcars Indonesia dengan harga penawaran sebesar Rp2.606.460.000.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved