VIDEO Urutan Pelaksanaan Ijab Qabul dalam Pernikahan
Pernikahan wajib hukumnya bagi orang-orang yang cukup matang secara usia dan mampu secara ekonominya.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Pernikahan wajib hukumnya bagi orang-orang yang cukup matang secara usia dan mampu secara ekonominya.
Pernikahan adalah prosesi sakral yang menyatukan dua orang asing menjadi sepasang suami istri yang sah dan juga sekaligus menyatukan dua keluarga beserta adat istiadatnya.
Proses pernikahan dalam Islam memiliki ketentuan-ketentuan tersendiri yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih.
Rukun dalam sebuah pernikahan ada 5, yaitu:
1. Calon mempelai laki-laki
2. Calon mempelai perempuan
• VIDEO Ayat Alquran yang Dibaca Saat Akad Nikah
• VIDEO Tata Cara Ijab Kabul dalam Pernikahan
• VIDEO Tata Cara Mengerjakan Salat Duha, Niat, Doa, dan Bacaannya
3. Wali dari calon mempelai perempuan
4. Saksi-saki
5. Ijab dan qobul
Dalam sebuah pernikahan calon mempelai laki-laki harus hadir ditengah-tengah pelaksanaan akad pernikahan, sedangkan mempalai perempuan bisa hadir ditengan-tengah pelaksanaan akad pernikahan atau tidak.
Tentunya hal ini untuk menghindari suatu kemudharatan yang sifatnya akan mendatangkan suatu kemaksiatan dalam resepsi akad nikah.
Akad nikah tidaklah sah melainkan dengan wali dan dua saksi yang hadir (bukan orang fasik).
Ketentuan saksi dalam akad nikah:
1. Berakal
2. Baligh
3. Beragama islam
4. Adil
5. Merdeka
6. Bisa melihat
7. Bisa mendengar
Janji nikah bukanlah bagian dari rukun yang harus terpenuhi dari suatu pernikahan.
Sedangkan untuk taklik talak adalah bentuk kehati-hatian supaya menjadi sebuah keseriusan mempelai laki-laki dan perempuan dalam membina rumah tangga dan dibuktikan secara legal adanya buku nikah. (Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar)
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar