Tribun Way Kanan
Diduga Korupsi APBK, Kepala Kampung Dirungkus Unit Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan
Unit Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan WM (61) warga Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dalam perkara itu, tersangka telah merugikan keuangan negara hingga Rp 481.333.771.
Yusuf sendiri menjabat kepala kampung sejak 2013 hingga 2018.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulangbawang Husni Mubarok mengatakan, penetapan Muhammad Yusuf sebagai tersangka korupsi murni dari temuan pihaknya di lapangan.
Yunus ditetapkan tersangka berdasarkan perintah penyidikan nomor Print-01/L.8.18/Fd.1/09/2019 tertanggal 24 September 2019.
"Penetapan tersangka ini hasil penyidikan seksi tindak pidana khusus dan hasil temuan kita ada penyimpangan," kata Husni Mubarok di Kejari Menggala, Kamis (26/9/2019).
Dia menjelaskan, selama dua tahun melakukan perbuatannya, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 481.333.771.
Pada 2017 lalu, tersangka menyelewengkan dana Bumkam Rp 50 jutaan.
Perbuatan Muhammad Yusuf kembali berlanjut di tahun berikutnya.
Ia menggelapkan pengelolaan DAK senilai Rp 431 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik Kejari Menggala, dana ratusan juta tersebut ia gunakan untuk modal berjudi.
Dalam perkara itu, modus operandi yang digunakan tersangka yakni mengambil uang pencairan dana desa dari bendahara.
Kemudian dana tersebut digunakan untuk modal bermain judi online.
Untuk sementara ini, Husni mengatakan, pihaknya baru menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi dana desa.
Namun, dia tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
Lantaran pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka.
"Sementara ini baru baru satu yang kita tetapkan tersangka. Kita lihat hasil penyidikan ke depannya. Bisa jadi ada tersangka baru," papar Husni.
Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Menggala sejak Kamis (26/9/2019) hingga 20 hari ke depan. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)