Eks Kombes dan AKBP Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, Raup Rp 5,3 Miliar
Adapun tersangka tersebut: Kombes Pol (Purn) drg. SP (60) dan AKBP SY (51) yang merupakan anggota polisi di lingkup Mapolda Sumsel.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan gratifikasi Penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri tahun 2016 yang menyeret oknum polisi Polda Sumsel sebagai tersangka, akhirnya memasuki babak baru.
Penyidik Mabes Polri telah melimpahkan berkas dua tersangka ke Kejaksaan Agung melalui Kejari Palembang, Selasa (21/1/2020) malam.
Adapun tersangka tersebut: Kombes Pol (Purn) drg. SP (60) dan AKBP SY (51) yang merupakan anggota polisi di lingkup Mapolda Sumsel.
Dede berujar bahwa selain kedua tersangka tersebut, masih ada satu orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun untuk satu tersangka lagi, berkasnya masih dalam tahap P19.
• Sosok Jenderal Polisi yang Ditakuti Kapolri Idham Azis, Terungkap Tekad di Masa Kecil
• 2 Anak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Ternyata Lulusan Terbaik Akpol
• Beredar Foto Kapolri Jenderal Idham Azis Berada di Meja Makan, Kakinya Jadi Sorotan
• Kapolri Soroti Gaya Mewah Istri-istri Kapolres dan Kapolda, Bandingkan dengan Istri Jokowi
"Jadi, selama masa penyelidikan tidak dilakukan penahanan. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, barulah kedua tersangka ini menjalani masa tahanan di Mabes Polri selama satu minggu dan kemudian dilimpahkan ke kami," ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan menawarkan kelulusan bagi para Casis Polri di Polda Sumsel pada saat mengikuti tes kesehatan dan psikologi.
Diduga, nilai gratifikasi yang diterima oleh para tersangka mencapai hinga Rp.5,3 miliar dengan rata-rata uang yang diberikan oleh masing-masing Casis sebesar Rp.250 juta sebagai jaminan kelulusan.
"Untuk berapa jumlah korbannya, nanti akan kita ungkap pada saat proses persidangan," ujarnya.
Keduanya di jerat dengan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 5 ayat (2) huruf a dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 B undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang-undang tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk selanjutnya kita memiliki waktu maksimal 20 hari kedepan untuk melimpahkan berkas ke pengadilan Tipikor Palembang," ujar Dede.
Kasus Lainnya
Seorang perwira Polres Madiun Kota, AKP Heru Nurtjahyono dipecat dari institusi Polri, karena terbukti menggelapkan uang koperasi anggota polisi senilai Rp 1 miliar.
Perbuatan itu dia lakukan selama kurun waktu 3 tahun, saat menjabat sebagai pimpinan koperasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kombes-pol-drg-sp-tengah-dan-akbp-sy-kanan.jpg)