Ibu Eksekutor Hakim PN Medan Beber Watak Asli Sang Anak

Masih dikatakan Rini, anaknya merupakan tulang punggung keluarga setelah bapaknya sudah tidak ada.

Editor: wakos reza gautama
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Rekonstruksi pembunuhan Hakim PN Medan, Senin (13/1/2020). Dijanjikan Umrah Gratis Sekeluarga, Pria Ajak Adik Jadi Pembunuh Pembayaran di Medan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Ibunda Reza Fahlevi, Rini Siregar mengaku terkejut saat pertama kali mengetahui anaknya terlibat dalam pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55) yang terjadi pada Jumat, 29 November 2019 silam.

Bahkan, ia pun tak menyangka, anaknya yang dikenal penyayang bisa melakukan hal seperti itu.

"Penyayang anak saya, bahkan membunuh binatang pun tidak akan tega. Makanya saya heran kok bisa terjadi seperti ini, saya tak tahu," katanya saat menjadi saksi dalam rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan, Selasa (21/1/2020).

Kata Rini, segaris pun anaknya tak pernah melukai perasaannya.

Bahkan, dirinya pun heran Reza bisa seperti itu.

Cara Istri Hakim PN Medan Buang Barang Bukti Setelah Bunuh Suami

Selingkuhan Istri Hakim PN Medan Ternyata Punya Kebiasaan Ini di Rumah WIL-nya

Waspada Modus Canggih Pembobolan Rekening Lewat Kartu SIM, Ilham Bintang Korbannya

Penuturan Keluarga ABK yang Jasadnya Dibuang ke Tengah Laut

"Semua orang komplek sini kalian tanya lah dia (Reza) seperti apa," katanya.

Masih dikatakan Rini, anaknya merupakan tulang punggung keluarga setelah bapaknya sudah tidak ada.

"Saya mohon Reza dikasih hukuman seringan-ringannya. Dia yang bertanggung jawab kepada saya, karena bapaknya sudah tidak ada," katanya.

Diakui Rini, sebelum pembunuhan itu terjadi, eksekutor lainnya bernama Jeffry Pratama kerap mendatangi rumahnya.

Saat itu, kata Rini, keduanya tampak terlihat membicarakan sesuatu yang serius.

Diberitakan sebelumnya, Kasatreksrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi tahap ketiga secara keseluruhan terdapat 6 adegan yang diperagakan pelaku.

Dari rekonstruksi tersebut, diketahui para tersangka menghilangkan barang bukti dengan cara membuang dan membakarnya.

Setelah rekonstruksi, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penyusunan berkas tahap I. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved