VIDEO Tak Mau Ditembak, Begal Serahkan Diri ke Polsek Trimurjo
Karena takut ditembak polisi, begal bernama Ari Saputra (23) menyerahkan diri. Ia datang ke kantor polisi dengan diantar oleh camat dan kepala kampung
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TRIMURJO - Karena takut ditembak polisi, begal bernama Ari Saputra (23) menyerahkan diri.
Ia datang ke kantor polisi dengan diantar oleh camat dan kepala kampung.
Ari Saputra merupakan pelaku pembegalan terhadap Suliyah, warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Jumat (19/7/2019) lalu.
Selama dalam pelarian, ia selalu dibayangi rasa takut.
"Saya takut ditembak. Karena berdasarkan laporan kawan-kawan, saya sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) polisi (Polsek Trimurjo)," kata Ari, Rabu (22/1/2020).
• Fakta Baru Kasus Pelajar Bunuh Begal, Tak Dituntut Hukuman Berat sampai Soal Pernikahan
• Video Viral 2 Pemuda Kepung Pria di Dalam Warteg, Todong Korban Pakai Celurit Panjang
• VIDEO Diduga Ditahan Atasan, Kasi Kesbangpol Lambar 5 Bulan Tak Terima Gaji
Setelah melapor ke keluarganya, Ari meminta kepala Kampung Purwodadi dan camat Trimurjo supaya bisa menfasilitasi penyerahan dirinya pada Minggu (19/1/2020) lalu.
"Saya mengakui perbuatan saya (membegal). Sudah bilang juga ke Pak Kepala Kampung dan Pak Camat juga. Karena saya capek kalau harus lari-lari menghindari kejaran polisi," kata pemuda yang bekerja serabutan itu.
Camat Trimurjo Wanda Rusli mengatakan, pihak keluarga dan kepala kampung berkoordinasi untuk menyerahkan Ari ke Polsek Trimurjo.
"Kami mengimbau kepada masyarakat supaya tidak melakukan aksi kriminalitas, karena hal itu hanya akan mencoreng nama baik kita saja," ujarnya.
Ia juga berterima kasih kepada Polsek Trimurjo karena selama ini sudah memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolsek Trimurjo Ajun Komisaris Kurmen Rubiyanto mengapresiasi camat dan kepala kampung yang memfasilitasi penyerahan diri Ari Saputra.
Kurmen membenarkan Ari Saputra merupakan DPO pihaknya sejak Juli 2019 lalu.
Menurut Kapolsek, Ari merupakan residivis kasus pembegalan.
Bahkan ia tidak hanya beraksi di wilayah Lampung Tengah.
"Di wilayah hukum Polres Lamteng sekiranya ada dua laporan aksi kriminalitas (begal) oleh pelaku Ari Saputra. Kita juga berkoordinasi dengan Polres Metro terkait laporan bahwa pelaku juga pernah beraksi di Kota Metro," jelas Kapolsek.
Bersamaan dengan penyerahan diri Ari, diamankan satu unit motor Honda Supra X BE 7527 SK yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
Korban Suliyah dalam keterangannya kepada penyidik Polsek Trimurjo mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika ia hendak membeli buah di pasar.
Saat itu Suliyah berboncengan dengan anaknya.
Setiba di Dusun II Kampung Purwodadi sekitar pukul 19.15 WIB, motor yang dikendarai korban dipepet dari belakang oleh pelaku.
Pelaku lalu menarik paksa tas korban.
Korban mengaku mengalami kehilangan tiga dan uang Rp 1,7 juta. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio