Fakta Baru Kasus Pelajar Bunuh Begal, Tak Dituntut Hukuman Berat sampai Soal Pernikahan
Sementara tindakan ZA yang membunuh begal itu merupakan bentuk bela diri dan melindungi teman wanitanya dari perkosaan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MALANG - Fakta baru terungkap dalam kasus ZA, pelajar, yang menjadi terdakwa karena membunuh begal.
ZA dikabarkan didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dakwaan ini mengundang reaksi publik yang keberatan dengan pasal yang diterapkan jaksa penuntut umum.
Pasalnya dengan menggunakan pasal 340 KUHP, ZA terancam hukuman pidana seumur hidup.
Sementara tindakan ZA yang membunuh begal itu merupakan bentuk bela diri dan melindungi teman wanitanya dari perkosaan.
• Pelajar Bunuh Begal demi Lindungi Sang Pacar Terancam Hukuman Seumur Hidup
• Pelajar yang Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup, Hotman Paris Turun Tangan
• Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer, Kedepan Tak Ada Lagi Pegawai Honorer
• Sosok Jenderal Polisi yang Ditakuti Kapolri Idham Azis, Terungkap Tekad di Masa Kecil
Ketakutan beberapa pihak mengenai hukuman berat terhadap ZA tidak sepenuhnya benar.
Terbaru, ZA dituntut 1 tahun pembinanan oleh jaksa.
Sementara itu, Kepsek mengungkap soal pernikahan ZA dengan I, istrinya.
Sidang atas kasus pembunuhan begal oleh pelajar SMA di Malang, ZA, kembali digelar hari ini, Selasa (21/1/2020).
Sidang ketiga tersebut digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.
Setelah sempat ditunda, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut berlangsung dengan cepat.
Sidang digelar pada pukul 15.25 WIB dan berakhir pada pukul 15.39 WIB.
Dalam persidangan, JPU menuntut ZA dengan tuntutan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.
Jaksa tak menekankan paal 340 KUHP yang selama ini dipergunjingkan.
Dalam kasus tersebut, JPU lebih menekankan pada pasal penganiayaan.