Pelajar Bunuh Begal demi Lindungi Sang Pacar Terancam Hukuman Seumur Hidup
Beredar kabar ZA terancam mendapat hukuman seumur hidup karena didakwa pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MALANG - Seorang pelajar di Malang, Jawa Timur, berinisial ZA, menjadi terdakwa kasus pembunuhan.
ZA didakwa pasal pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum.
Yang menarik dalam kasus ini adalah, korban pembunuhan merupakan begal.
Ya ZA membunuh begal untuk melindungi pacarnya.
Ia terpaksa bergelut dengan begal yang ingin memperkosa pacarnya.
• Pelajar yang Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup, Hotman Paris Turun Tangan
• Begal Modus Tarik Tas Korban Diamankan Polsek Terusan Nunyai
• Gara-gara Fotonya Viral Bawa Bendera saat Demo, Polisi Berhenti Siksa Lutfi
• Respons Prabowo Mengenai Kode Jokowi untuk Sandiaga Uno pada Pilpres 2024
Hingga akhirnya ZA menusuk begal tersebut sampai tewas.
Kasus ZA kini masuk ke persidangan. ZA didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Beredar kabar ZA terancam mendapat hukuman seumur hidup karena didakwa pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kepanjen tegas membantah.
Nasib malang menimpa seorang pelajar SMA di Kota Malang, ZA.
Niat ingin melindungi pacar dari begal, ia kini justru menjadi tersangka kasus pembunuhan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu (8/9/2019) malam, ZA dan sang pacar beboncengan melintasi sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Mengutip dari Kompas.com, ZA dan pacarnya dihadang oleh begal yang akan merampas barang serta motornya.
Namun, begal-begal tersebut ternyata juga menginginkan pacar ZA untuk melayani nafsu mereka.
“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal.”