Pelajar Bunuh Begal demi Lindungi Sang Pacar Terancam Hukuman Seumur Hidup

Beredar kabar ZA terancam mendapat hukuman seumur hidup karena didakwa pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Editor: wakos reza gautama
Suryamalang.com
Za pelajar bunuh begal di Malang 

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Karena tak terima, ZA pun mengambil pisau di jok motornya.

Baku hantam pun tak dapat dihindari hingga membuat seorang begal, Misnan, ditemukan tewas pada Senin (9/9/2019).

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pada Selasa (14/1/2020), ZA menjalai sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Atas dakwaan tersebut, ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup.

Kejaksaan Negeri Kepanjen pun akhirnya angkat bicara.

Kepala Seksi Pidana (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar meminta masyarakat untuk tidak beropini sebelum adanya proses penentuan hukuman lewat persidangan.

"Saya mau meluruskan untuk perkara ini. Fakta persidangan yang menggambarkan proses itu, kita hormati itu. Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," beber Sobrani ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020), dikutip Tribunnews dari Tribun Jatim.

ZA didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Menurut Sobrani, tak ada dakwaan seumur hidup yang dijatuhkan kepada ZA atas pasal 340 KUHP.

Terlebih dalam kasus tersebut, yang menjadi pelaku adalah seorang anak.

Sobrani mengatakan, proses hukum dilalukan dengan sistem persidangan anak.

"Terkait perkara ini terdapat dakwaan seumur hidup. Itu kami pastikan tidak ada, karena yang menjadi terdakwa anak. Maka dari itu, proses hukum melalui sistem persidangan anak," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved