Gara-gara Fotonya Viral Bawa Bendera saat Demo, Polisi Berhenti Siksa Lutfi

Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.

Editor: wakos reza gautama
kompas.com/Garry Lotulung
Lutfi Alfiandi membawa bendera merah putih saat demo di belakang gedung DPR/MPR September 2019 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, mengaku dianiya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.

Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim, Senin (20/1/2020).

Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakuan penyidik terhadapnya.

Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.

Fakta Baru Terungkap di Sidang Lutfi Alfiandi Remaja Pembawa Bendera saat Demo

Alasan Keyakinan, Siswa SMP Tolak Hormat Bendera saat Upacara

Respons Prabowo Mengenai Kode Jokowi untuk Sandiaga Uno pada Pilpres 2024

Reaksi Fadli Zon Tentang Kenaikan Harga Gas Elpiji 3 Kg

Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.

"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.

Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.

"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.

Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.

Di Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia mengatakan, aksinya di parlemen tidak dibayar, melainkan kemauannya sendiri.

"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya.

Sebelumnya, Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved