Fakta Baru Kasus Pelajar Bunuh Begal, Tak Dituntut Hukuman Berat sampai Soal Pernikahan

Sementara tindakan ZA yang membunuh begal itu merupakan bentuk bela diri dan melindungi teman wanitanya dari perkosaan.

Editor: wakos reza gautama
Suryamalang.com
Za pelajar bunuh begal di Malang 

Menurut kuasa hukum ZA, Bhakti Riza, JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti dalam kasus yang menimpa kliennya.

JPU kemudian ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Dalam Pasal 351 ayat 3, terdakwa bisa dituntut tujuh tahun penjara.

Namun, JPU hanya menuntut ZA satu tahun pembinaan.

Menurut Bhakti Riza, pihaknya akan tetap menanggapi tuntutan dari jaksa.

Riza menilai, Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan pasal lain terkait unsur pembenar dan pemaaf.

"Meski begitu terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan, kami tetap akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut. Dan kita tetap dalam pendirian bahwa Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dan pemaaf," katanya, Selasa (21/1/2020), dikutip dari Surya Malang.

Lebih lanjut, Bhakti Riza menilai, Pasal 351 ayat 3 terdapat unsur peristiwa pukul memukul atau hajar menghajar.

Sementara, BAP yang diterimanya dari Polres Malang, tak ada unsur tersebut.

ZA disebut melakukan penikaman terhadap begal, Misnan.

Sementara itu, kabar soal pernikahan ZA juga ditanggapi oleh kepala sekolah tempat ZA belajar dulu.

Pihak sekolah membenarkan kabar bahwa ZA telah berkeluarga.

Mengutip dari Tribun Jatim, istri ZA alias I menempuh pendidikan di sekolah yang sama.

Menurut kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya, pernikahan ZA dan I menjadi alasan dikeluarkannya dari sekolah.

Hal ini dikatakan bisa menjadi peringatan bagi siswa lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved