Pelayanan Publik
Apa Itu Kartu Keluarga, Prosedur, Syarat, Biaya, Waktu Proses dan Manfaat Kartu Keluarga
KK adalah sebuah kartu yang menunjukan identitas keluarga, di dalamnnya berisikan tentang data dari keluarga tersebut.
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Penerbitan Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
KK adalah sebuah kartu yang menunjukan identitas keluarga, di dalamnnya berisikan tentang data dari keluarga tersebut. Setelah memahami Kartu Keluarga, lalu apa syarat membuat KK?
Kartu keluarga dicetak dalam susunan tiga rangkap, yang mana masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin, mengatakan Kartu Keluarga merupakan salah satu dari 23 produk pelayanan, yang dilakukan oleh pihaknya bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.
Ia juga menjelaskan, jika Kartu Keluarga adalah induk dari segala induk dokumen kependudukan.
“Artinya warga wajib memiliki KK dan masuk ke dalam KK. Di mana secara idealnya KK itu sendiri terdiri dari Kepala Keluarga (Ayah), Istri, anggota keluarga (anak, cucu, orang tua dan mertua),” kata Zainuddin, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (22/1/2020).
“Jadi kita yakinkan betul semua data yang terisi di dalamnya, harus sesuai dengan dokumen autentik yang dimiliki setiap individu,” tambahnya.
Bagaimana prosedur pembuatan Kartu Keluarga?
Terdapat sejumlah mekanisme guna membuat Kartu Keluarga, antara lain seperti:
1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
2. Petugas memeriksa berkas permohonan kartu keluarga kepada pemohon.
3. Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan.
4. Pencetakan dan penerbitan kartu keluarga oleh Operator.
5. Koreksi dan Paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil atau pejabat yang ditunjuk.
6. Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas.
7. Petugas loket memberikan dokumen yang sudah selesai sesuai dengan tanda pengambilan.
Apa syarat membuat Kartu Keluarga?
Adapun sejumlah syarat pembuatan Kartu Keluarga, yakni:
Penerbitan Kartu Keluarga Baru (Pisah KK)
1. Mengisi formulir F1-01 ditandatangani RT dan lurah setempat.
2. KK asli daerah asal pemohon.
3. Fotocopy KTP.
4. Fotocopy Surat Nikah.
Perbaikan Kartu Keluarga (KK) Penambahan Anggota
1. Mengisi formulir F1-01 ditandatangani RT dan Lurah setempat.
2. KK asli yang bersangkutan.
3. Jika anggota keluarga yang akan ditambahkan berasal dari daerah lain, maka melampirkan surat pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil daerah asal.
4. Jika menambah anak yang baru lahir, melampirkan surat keterangan lahir asli dan fotocopy surat nikah orang tua.
Berapa biaya pembuatan Kartu Keluarga?
Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan Kartu Keluarga di Disdukcapil Bandar Lampung, tidak membutuhkan uang alias tidak dipungut biaya atau gratis.
Berapa lama waktu proses pelaporan Kartu Keluarga?
Adapun rincian waktu dalam setiap proses pembuatan Kartu Keluarga, yakni sebagai berikut:
1. Pendaftaran, 5 – 15 menit.
2. Penyelesaian, 2 hari kerja.
3. Pengambilan, 5 – 10 menit.
Apa manfaat Kartu Keluarga?
Kartu Keluarga merupakan surat yang wajib untuk dimiliki oleh setiap keluarga. Pasalnya, KK adalah kartu identitas keluarga yang berisikan data guna memuat tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota dalam sebuah keluarga.
Setiap keluarga harus memiliki KK. Terlebih, surat tersebut selalu menjadi salah satu dari syarat dalam pembuatan berbagai dokumen penting.
Seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran bagi anak dalam sebuah keluarga.
Apa aturan hukum dari Kartu Keluarga?
Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah, dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) menyebutkan jika KKadalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)