Pelayanan Publik
Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA, Syarat, Biaya, Waktu Proses dan Manfaatnya
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) WNA (Warga Negara Asing) adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) WNA (Warga Negara Asing) adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). SKTT WNA di peruntukan bagi orang asing, hendak mendapatkan izin tinggal di Indonesia.
Setelah mengetahui surat keterangan tempat tinggal WNA, apa persyaratan membuat surat keterangantempat tinggal WNA?
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin, izin tinggal WNA dibagi menjadi dua yakni Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap), serta Kitas merupakan bagian dari Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
“Jika semua dokumen dari WNA tersebut lengkap dan masih berlaku, maka kita baru bisa membuatkan SKTT dan alamat yang nantinya dicantumkan sesuai dengan apa yang telah tertulis di dalam perizinan tempat tinggal,’ terang Zainuddin, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (22/1/2020).
Bagaimana prosedur pembuatan surat keterangan tempat tinggal WNA?
Terdapat sejumlah mekanisme guna membuat surat keterangan tempat tinggal WNA, antara lain seperti:
1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan.
2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan memberikan bukti pengambilan KK kepada pemohon.
3. Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan.
4. Pencetakan dan penerbitan SKTT WNA oleh Operator.
5. Koreksi dan paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
6. Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
7. Petugas loket memberikan SKTT WNA sesuai dengan tanda pengambilan.
Apa persyaratan membuat surat keterangan tempat tinggal WNA?
Adapun sejumlah syarat pembuatan surat keterangantempat tinggal WNA, yakni:
1. Fotocopi KK.
2. Surat Kewarganegaraan dari Departemen Hukum dan HAM.
3. Surat lapor diri dari kepolisian.
4. Surat tanda diri dari perusahaan yang bersangkutan.
5. Surat pertanggungjawaban WNI asli.
6. Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 6 (enam) lembar.
Berapa biaya pembuatan surat keterangan tempat tinggal WNA?
Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan surat keterangan tempat tinggal WNA di Disdukcapil Bandar Lampung, tidak membutuhkan uang alias tidak dipungut biaya atau gratis.
Berapa lama proses pembuatan surat keterangan tempat tinggal WNA?
Adapun rincian waktu dalam setiap proses pembuatan surat keterangan tempat tinggal WNA, yakni sebagai berikut:
1. Pendaftaran, 5 – 15 menit.
2. Penyelesaian, 2 hari kerja.
3. Pengambilan, 5 – 10 menit.
Apa manfaat surat keterangan tempat tinggal WNA?
Surat keterangan tempat tinggal WNA saat dibutuhkan bagi setiap WNA, yang hendak mendapatkan izin tinggal sementara waktu di Indonesia. Hal itu sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Selain itu, surat keterangan tempat tinggal WNA juga memudahkan pemerintah dan imigrasi, guna mudahkan dalam melakukan pemantauan aktifitas setiap WNA di wilayahnya. Serta pemerintah setempat dapat mengetahui jumlah WNA di wilayahnya sendiri.
Apa aturan hukum dari surat keterangan tempat tinggal WNA?
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) WNA merupakan ketentuan yang diatur pemerintah yang diperuntukan untuk warga negara asing, hal tersebut tertulis di dalam Kitab Undang-Undang Dasar.
Diketahui, ketentuan mengurus surat keterangan tempat tinggal WNA, diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2013, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (“UU Administrasi Kependudukan”). (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)