Pengantin Baru 2 Hari Menikah Ditangkap Polisi hingga Dipenjara, Dilaporkan Pria Selingkuhan
Penangkapan terhadap Dwi Febri Arimbi dan Farid Abdilah Safii bermula dari hubungan selingkuh yang dilakukan Dwi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengantin baru, pasangan suami istri yang baru menikah dua hari ini ditangkap polisi.
Penangkapan terhadap Dwi Febri Arimbi (20) dan Farid Abdilah Safii (19) bermula dari hubungan selingkuh yang dilakukan Dwi.
Dwi berpacaran dengan dua pria, yakni Farid dan Salim.
Dwi kemudian memilih menikah dengan Farid dan meninggalkan Salim.
Dua hari setelah pernikahannya, Dwi ditangkap polisi. Juga Farid.
Usut puya usut, orang yang melaporkan ke polisi ternyata adalah Salim.
Kasus apa yang menjerat pasangan pengantin baru hingga kemudian ditangkap polisi?
Apakah Salim dendam terhadap Dwi yang meningalkannya dan memilih menikah dengan Farid?
• Pasangan Pengantin Baru Ditemukan Tewas, 2 Benda Ini Jadi Kunci Menguak Kasus
• Intip Kamar Pengantin Baru, Andika Kaget Lihat Banyak Darah di Tembok
• 4 Pernikahan Singkat yang Pernah Terjadi, Gara-gara Mas Kawin Kurang hingga Pengantin Tersandung
Ternyata, Dwi dan Farid membawa kabur sepeda motor Salim dan menjualnya untuk biaya pernikahan mereka.
Salim tentu saja sakit hati. Sebagai pacar yang dikhianati sekaligus korban pencurian motor.
Sidang pencurian sepeda motor dengan terdakwa Dwi Febri Arimbi (20), dan Farid Abdilah Safii (19) telah sampai pada tahap putusan hakim.
Kedua terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/1/2020).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu, menuntut dua tahun kurungan penjara kepada pasangan suami istri (pasutri) ini.
Namun hakim memutuskan kedua pasutri ini di hukum seberat 1 tahun 6 bulan.
"Dengan ini kepada kalian saya bacakan putusan, setelah menimbang tuntutan dari jaksa, hakim memutuskan dihukum 1 tahun 6 bulan," ujar hakim.
Menurut kesaksian mereka, uang tersebut digunakan untuk modal menikah, dan saat baru menikah dua hari, mereka sudah diringkus polisi.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Ricky membacakan surat dakwaan yang dimana bermula ketika Dwi mendatangi rumah Ahmad Salim meminta menikah, namun ia tidak menyanggupinya.
"Kejadian ini bermula ketika Ahmad Salim (korban) bertemu dengan terdakwa Dwi dan Farid di rumahnya di Jalan Cempaka Raya Baru Komplek Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, perihal rencana pernikahan antara saksi Ahmad Salim dengan terdakwa Dwi," ujar JPU Ricky.
Saat itu, Dwi mendesak Salim memberikan Rp3 juta untuk biaya pernikahan mereka, namun Salim mengaku tidak memiliki uang.
"Dwi mendesak Salim untuk memberikan uang sebesar Rp 3 juta untuk pernikahan mereka, namun Salim tidak memiliki uang," ujarnya.
"Karena tidak disanggupi, terdakwa Dwi menurunkan permintaannya kepada Salim menjadi Rp 300 ribu karena Ia tidak memiliki uang," ujarnya.
Setelah itu Dwi dan Farid pergi meninggalkan rumah Salim.
"Akhirnya Dwi dan Farid pergi meninggalkan rumah Salim," ujar JPU.
Setelah kedua terdakwa pergi, Salim pergi ke rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
"Setelah terdakwa Dwi dan terdakwa Farid pergi, Salim pergi ke rumah temannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam."
Terdakwa Dwi mengajaknya berjumpa untuk menyerahkan uang yang diminta oleh Dwi.
"Saat di perjalanan terdakwa Dwi dan terdakwa Farid menghubungi Salim untuk mengajak bertemu dengan dan menanyakan uang tersebut."
"Pertemuan disepakati sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Setia Budi (depan Bank BCA) Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, di tempat tersebut Salim memberikan Rp300 ribu kepada Dwi," ujar jaksa.
Setelah jumpa, terdakwa Farid dan terdakwa Dwi meminjam kendaraan milik Salim.
Karena sudah percaya Salim langsung memberikan motornya kepada Farid.
"Terdakwa Farid berpura-pura meminjam sepeda motor yang dikendarai oleh Salim, dengan alasan sepeda motor yang dikendarai oleh mereka kehabisan bensin.
Dikarenakan sudah percaya dengan terdakwa, Salim menyerahkan sepeda motor miliknya kepada Farid."
Setelah menunggu lama, Farid dan Dwi tak kunjung datang, Ia mencarinya.
"Namun setelah menunggu kurang lebih setengah jam terdakwa Dwi dan Farid tidak kembali dan menyerahkan sepeda motor tersebut, lalu beberapa hari berikutnya Salim bertemu dengan terdakwa Dwi Febri Arimbi dan Farid. Namun ketika melihat Salim mereka langsung lari," ujar JPU.
"Setelah berhasil menangkap Dwi dan Farid, Salim langsung menyerahkannya kepada Polsek Medan Sunggal," ujar JPU.
Dari hasil interogasi terdakwa Farid mengakui telah menjual sepeda motor Salim kepada kepada Teguh (DPO) seharga Rp 2,6 juta.
Hasil penjualan tersebut Dwi dan Farid masing-masing mendapat sebesar Rp 1 juta sedangkan Teguh (DPO) mendapat bagian sebesar Rp 600 ribu.
(cr2/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Wanita Ini Jual Motor Pacarnya lalu Menikah dengan Selingkuhan, 2 Hari Menikah Langsung Ditangkap