Tribun Lampung Selatan
Sopir Diupah Rp 2 Juta, Ribuan Burung tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
Ribuan burung tersebut diangkut dari Palas, Lampung Selatan untuk dibawa ke Jakarta atas permintaan Rio, warga Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan ribuan ekor burung liar yang hendak dikirim ke Jakarta.
Burung-burung tersebut diduga ilegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
Ribuan burung tersebut diamankan dalam pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Kepala KSKP Bakauheni Ajun Komisaris M Indra Parameswara mengatakan, ribuan burung tanpa dokumen tersebut diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza.
Sopir mobil tersebut bernama Namit Kurnia Sandi, warga Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
• Akhir Kasus Hilangnya Burung Kacer di Bagasi Pesawat Garuda Indonesia
• Burung Murai Rp 30 Juta Milik Anggota TNI Lampung Utara Dicuri, Pelaku Potong Kawat Berduri
• Sungai Way Haru Meluap, Puluhan Hektare Sawah di Lampung Barat Terendam Banjir
• VIDEO Rumah di Perumahan Bukit Kemiling Permai Dilalap si Jago Merah
Ia ditemani Sutaryanto, warga Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, sopir mobil tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengangkutan. Karenanya, ribuan burung itu kita amankan,” kata Indra.
Dari pengakuan sopir, ribuan burung tersebut diangkut dari Palas, Lampung Selatan untuk dibawa ke Jakarta atas permintaan Rio, warga Bandung, Jawa Barat.
Untuk membawa ribuan burung itu, si sopir mendapatkan upah Rp 2 juta.
“Pengemudi dan barang bukti ribuan burung yang dimasukkan dalam puluhan kotak buah dan kardus kita amankan di Mapolsek KSKP,” ujar Indra.
Kanit Reskrim KSKP Bakauheni Ipda Mustholih menambahkan, jenis burung yang diamankan, di antaranya, 1.560 ekor ciblek, 280 ekor gelatik, 320 ekor kolibri, dan 27 ekor srigunting.
Kemudian 35 ekor kutilang, 1 ekor kapas tembak, dan 18 ekor cucak daun mini.
“Total jumlah burung yang diamankan ada 2.244 ekor,” kata dia.
Pengiriman burung liar tanpa dilengkapi dokumen ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
“Untuk penanganan lebih lanjut, burung-burung ini kita serahkan ke BKSDA Lampung Bengkulu dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni,” kata Ipda Mustholih. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)