Ki Ageng Rangga dan 2 Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka

Mereka menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong, kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.

Editor: taryono
youtube
Ki Ageng Rangga dan 2 Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tiga orang yang berkaitan dengan kelompok Sunda Empire, ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong, kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.

"Ketiga tersangka berinisial‎ Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan. Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Kabid Humas Polda JabarSaptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).

Video Masa Lalu Jenderal Sunda Empire Rangga Sasana Terkuak, Komentari Banser dan Ketum PBNU

Jenderal Sunda Empire Disebut Hanya Wayang, Roy Suryo Ungkap Sosok di Balik Rangga Sasana

Nasib Jenderal Bintang 5 Sunda Empire Ditentukan Hari Ini, Kombes Polisi Beri Penjelasan

"Kemudian satu lagi ditetapkan oleh penyidik, tadi pukul 15.15 di Tambun Bekasi, dalam perjalanan menuju Polda Jabar. (Namanya) Kar atau Ki Ageng Rangga Sasana," ucapnya.

Pada kesempatan itu, hadir Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono dan wakilnya, AKBP Indra Hermawan dan Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum, AKBP M Rivai.

"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang ada," ujar Saptono Erlangga.

Konferensi pers Nasri Banks jadi tersangka.
Konferensi pers Nasri Banks jadi tersangka. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Pantauan Tribun, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dihadirkan.

Keduanya sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.

Selama memberikan keterangan pers, Nasri dan Raden Ratnaningrum, raut mukanya tampak tenang.

Keduanya bahkan tampak saling melempar senyum.

"Keduanya itu suami istri. Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Kombes Hendra. ‎

Keduanya diperiksa sejak tadi pagi.

Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.

Artikel ini telah tayang di  jabar.tribunnews.com

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved