Pasutri 9 Bulan Nabung Koin 1.000 Buat Persalinan, Saat Dibayarkan ke Puskesmas, Malah Dikembalikan

Setelah mendengar informasi dari pegawai serta bidan, dia pun memutuskan memanggil Yanto dan Riska keesokan harinya untuk mendengar langsung alasan di

Editor: Romi Rinando
kolase kompas
Kisah Pasutri 9 Bulan Nabung Koin 1.000 Buat Persalinan, Saat Bayar Biaya Lahiran di Puskesmas Malah Dikembalikan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Yanto (30) dan Riska (27), mendadak membuat heboh.

Pasalnya pasutri ini membayar biaya persalinan anak pertama mereka dengan uang koin pecahan Rp1.000.

Total uang recehan berjumlah Rp 500.000 digunakan untuk membayar biaya persalinan di puskemas sebesar Rp1.450.000.

Tak lama uang koin tersebut dikembalikan Kepala Puskesmas Cilaku, Yudiansyah Sutawijaya.

Viral Video Anak Kecil Beri Isyarat Habisi Pengantin Pria yang Lagi Resepsi Pernikahaan

Gandeng Anak Orang dan Rebut Motor Pedagang, Pria Ini Digebuki Massa hingga Videonya Viral

Cewek Cantik Santap Sup Kelelawar, Videonya Viral

Apa alasannya?

Jangan langsung marah. Yudi mengembalikannya bukan karena menolak uang koin tersebut.

Dihubungi Kompas.com via telepon pada Senin (20/1/2020) petang, Yudi menuturkan alasan dirinya mengembalikan uang koin tersebut.

Yudi awalnya melihat sekantung kresek berwarna putih yang teronggok di atas meja kasir.

Setelah mendengar informasi dari pegawai serta bidan, dia pun memutuskan memanggil Yanto dan Riska keesokan harinya untuk mendengar langsung alasan di balik mereka membayar pakai uang koin.

"Karena besoknya hari Minggu (libur), jadi mereka datang ke puskesmasnya hari Senin.”

“Setelah saya mendengar cerita dari mereka, saya benar-benar terharu, bangga, dan kagum.”

 
“Dari situlah kemudian saya memutuskan untuk mengembalikan lagi uang mereka sebagai bentuk apresiasi," ucapnya.

Yudi tak hanya mengembalikan uang koin tersebut, namun juga menyerahkan uang Rp1 juta yang telah mereka bayarkan ke pihak puskesmas.

"Jadi, semua biaya persalinannya, kita kembalikan lagi semuanya," kata Yudi.

Yudi kagum dengan kondisi keuangan yang pas-pasan, pasangan itu tetap mempersiapkan proses persalinan dengan matang.

Tak hanya itu, ia juga menyambangi kediaman Yanto dan Riska untuk menyerahkan uang senilai Rp1 juta.

Uang itu adalah besaran uang untuk persalinan yang telah dibayarkan pasutri pada pihak puskesmas.

Selain itu, Yudi juga memasukkan pasangan Yanto dan Riska ke dalam program Jampersal (Jaminan Persalinan) dan sedang diusulkan untuk menjadi peserta BPJS uang didanai pemerintah.

Sebelumnya, pasangan Yanto dan Riska menabung selama 9 bulan untuk membayar persalinan.

Uang yang disimpannya adalah pecahan koin Rp1000.

Riska melahirkan anak pertamanya Jumat (10/1/2020) di Puskesmas Cilaku Cianjur.

Ini bukan kali pertama warga Indonesia membayar sesuatu menggunakan uang koin dalam jumlah banyak.

Ada yang menerima seperti kasus di atas. Ada juga yang tidak.

Namun tahukah Anda bahwa Anda tidak perlu takut membayar menggunakan uang koin dalam jumlah banyak.

Sebab, Bank Indonesia (BI) telah menyatakan bahwa masyarakat yang menolak untuk menggunakan uang koin rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli bisa dikenakan sanksi.

Menurut pihak BI, peraturan tersebut sudah sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam UU tersebut, Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur dengan jelas bahwa siapapun yang bertransaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan rupiah, baik dalam bentuk pecahan uang kertas maupun koin.

Jadi, tidak ada salah membayar menggunakan uang koin rupiah pecahan nominal Rp25, Rp50, Rp100 atau malah Rp200 sebagai alat pembayaran.

Bagi mereka yang tidak menerima atau menolak pembayaran menggunakan uang koin, maka mereka dapat dihukum pidana berupa penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 33 ayat UU Mata Uang. (Artikel ini sudah tayang Intisari online)

Simak Videonya : 

Sumber: Intisari Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved