Tribun Bandar Lampung
Polemik Gudang di Sukabumi Berakhir Damai, Ini Sederet Janji Pemilik
Dia mengatakan, sesuai hasil mediasi aparat kelurahan, perusahaan diperbolehkan tetap berjalan dengan catatan tidak mengganggu warga.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polemik gudang kabel optik di Jalan Pangeran Tirtayasa Gang Cendrawasih RT 02 Lk II, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung berakhir damai.
Hal itu dikatakan Yanto Hariyanto, pemilik gudang yang juga komisaris PT dan CV Yonatamahari Bersaudara.
Yanto mengaku menerima kiriman kabel dan tiang sebelum didistribusikan.
Aktivitas keluar masuk kendaraan inilah yang mengganggu warga.
"Terima kasih (sudah) dilaporkan oleh warga dan semuanya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Ada bukti autentiknya dinyatakan dalam rembuk pekon, Sabtu (25/1/2020) pagi kemarin," ungkap Yanto seusai audiensi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Rabu (29/1/2020).
• Satu Begal Kabur Setelah Umbar Tembakan, Pelaku Lain Babak Belur Dihajar Massa
• BREAKING NEWS Belum Sempat Bawa Kabur Motor, Begal Babak Belur Dihajar Massa
• Patah Hati, Pemuda Bandar Lampung Gantung Diri di Kontrakan Kekasih
• Kisah 9 Mahasiswa Lampung Terjebak di China karena Takut Tertular Virus Corona
Dia mengatakan, sesuai hasil mediasi aparat kelurahan, perusahaan diperbolehkan tetap berjalan dengan catatan tidak mengganggu warga.
Pihaknya juga berkomitmen untuk tidak memasukkan truk melalui gang sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Selain itu juga membawa muatan di bawah 8 ton.
"Awalnya sebenarnya hanya garasi untuk mobil. Ukuran 300 meter persegi. Namun belakangan ada pekerjaan yang mengharuskan barang masuk ke penyimpanan. Baru setahun terakhir meningkat barang keluar masuknya," beber dia.
Diakuinya, barang masuk lebih sering di pagi hari.
Dia memastikan tidak ada barang yang berada di pinggir jalan.
"Izin operasional perusahaan juga sudah ada. Tinggal melengkapi perizinan lainnya," katanya.
Barang yang kerap didatangkan dan disimpan adalah aksesori kabel optik dan tiang.
"Untuk berbagai operator kebetulan memang ada, terutama maintenance kabel. Izin usaha sudah ada sejak 2009," terang dia.
Mengenai keberadaan usahanya sendiri diakuinya sudah ada sebelum daerah ini ramai.
"Dulu hanya dua rumah. Saya sama tetangga sebelah. Sekarang saja ramai," ujar Yanto.
Gudangnya pun hanya menjadi tempat penyimpanan sementara.
Yanto mengaku memberikan kontribusi untuk lingkungan, seperti membangun jembatan masuk Gang Cendrawasih, termasuk tulisan nama gang.
"Ada pastinya kontribusinya walaupun tidak secara langsung ke warga. Saya bangun jembatan masuk gang. Kalau jalan rusak juga saya benerin, walaupun yang ngerusak belum tentu mobil saya," tandasnya.
Sebelumnya warga membuat surat yang disampaikan ke Disperkim.
Mereka mengadukan keberadaan gudang penyimpanan material kabel dan tiang besi karena mengganggu kenyamanan.
Sayangnya, tidak ada perwakilan warga yang hadir dalam audiensi di ruang rapat kantor Disperkim. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)