3 Kurir Sabu Tewas dalam Baku Tembak dengan Polisi di Tangerang, Pelaku Bawa 288 Kg Barang Haram
Sebanyak 3 orang kurir sabu tewas dalam baku tembak dengan polisi di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/1/2020).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 3 orang Kurir Sabu Tewas dalam Baku Tembak dengan polisi di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/1/2020).
Tiga kurir narkoba tersebut berinisial GUN, AM, dan IA.
Ketiganya ditembak mati petugas, lantaran melawan saat ditangkap.
Dari pengadangan tersebut, jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan kiriman narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 288 kilogram (kg).
• 1 Anggota TNI Tewas Akibat Baku Tembak dengan KKB
• Detik-detik Polisi Lompat dari Flyover Setinggi 10 Meter di Medan, Sempat Senyum ke Tukang Sapu
• Tukang Becak dan PSK Mengaku Raja dan Ratu asal Lampung, Tipu Presiden di Istana Negara
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi itu berisi tentang adanya pengiriman narkoba, dari Pelabuhan Merak ke Jakarta.
Pengiriman dilakukan menggunakan mobil boks.
Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil tersebut.
"Saat diminta anggota berhenti, para pelaku terus melajukan kendaraanya," kata Nana Sujana di lokasi.
"Saat itu, anggota langsung memberhentikan paksa," lanjutnya.
Namun saat dilakukan penangkapan, para kurir sabu tersebut melakukan perlawanan.
Mereka menembak ke arah polisi.
Hal itu membuat Baku Tembak antara ketiga kurir narkoba dengan polisi tak terhindarkan.
"Saat itu anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur."
"Satu langsung dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati namun di perjalanan meninggal dunia," katanya.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan 288 kg sabu yang dibungkus dalam wadah makanan.
"Diperkirakan untuk satu boks itu ada satu kilogram."
"Jadi, total ada 288 kilogram," ungkapnya.
Saat ini, seluruh barang bukti dan mobil yang dikendarakan para pelaku telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Sepasang kekasih jual sabu ke desa-desa
Sebelumnya di Lampung, polisi menangkap Sepasang Kekasih yang menyimpan sabu senilai Rp 50 juta di dalam ban, di Pringsewu.
Kedua tersangka bernama Erwin (40) dan Rani Dwi Seleana (23).
Tersangka wanita mengaku jual narkoba tersebut untuk modal menikah.
Sementara, tersangka pria mengatakan, ia jual barang haram itu ke desa-desa di Pringsewu, Lampung.
• Cara BNNP Lampung Temukan Kurir Sabu 41,6 Kg yang Transaksi Narkoba di RS, Satu Tersangka Tewas
• Kondisi Terkini Polisi Loncat dari Flyover 10 Meter di Medan, Duduk sambil Merokok Tiba-tiba Bum
• Kakak Adik Duel Parang hingga Berdarah-darah, Polisi Bingung Siapa Pelaku Siapa Korban
Berikut, fakta Sepasang Kekasih simpan sabu senilai Rp 50 juta sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.
1. Disimpan dalam ban
Jajaran Polres Pringsewu menangkap keduanya saat berada di rumah tersangka Erwin di Pekon Margakaya, Pringsewu, Rabu (8/1/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan sabu seberat 35, 83 gram.
Kepala Polres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, barang bukti diamankan dari pasangan kekasih yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
"Petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam ban dalam motor, kemudian ditutupi pakai tampah," kata Hamid Andri Soemantri, Jumat, 10 Januari 2020.
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, ketika diamankan, barang bukti sabu tersebut telah dikemas dalam 11 paket.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan, satu plastik klip bekas pakai, satu sekop terbuat dari sedotan dan empat bundel plastik klip.
Ada juga uang tunai sebanyak Rp 500 ribu, dalam pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah ponsel.
Polisi kemudian membawa pasangan kekasih tersebut ke Mapolres Pringsewu.
Keduanya terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

2. Hasil pengembangan kasus
Barang bukti sabu yang diamankan polisi seberat 35,83 gram atau senilai Rp 50 juta.
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, penangkapan Sepasang Kekasih tersebut berkat hasil pengembangan dari 14 tersangka.
Para tersangka itu ditangkap pada Desember 2019.
"Sebelum tertangkap, mereka mengaku sempat menjual sabu sebanyak 10 gram," ujar Deddy Wahyudi dalam gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020).
3. 3 tahun jual sabu
Polisi mengungkap, kedua tersangka termasuk licin.
Erwin diketahui telah tiga tahun jual narkoba jenis sabu tersebut.
Namun, Erwin tertangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Rabu, 8 Januari 2020 lalu.
"Sudah tiga tahun terakhir ini tersangka mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu," ujar Deddy Wahyudi.

4. Edarkan ke desa-desa
Tersangka Erwin mengakui perbuatannya tersebut.
Di hadapan petugas, dia mengaku selama ini jual narkoba jenis sabu ke wilayah Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Pringsewu.
Erwin mengungkapkan, di Kecamatan Ambarawa wilayah yang menjadi sasarannya mengedarkan sabu di tiga pekon atau desa.
Yakni, Pekon Sumber Agung, Pekon Pujodadi dan Pekon Ambarawa.
Tidak hanya sebagai penjual, Erwin juga mengaku sebagai pengguna sabu.
Ia beralasan nekat jualan sabu untuk biaya hidup sehari-hari.
5. Modal nikah
Di hadapan petugas, Rani mengaku akan menikah dengan Erwin.
Karena itu, Rani menabung dari sebagian keuntungan penjualan sabu.
Dia mengatakan, tabungan tersebut akan digunakan buat biaya menikah dengan Erwin.
"Menabung untuk biaya menikah," kata Rani saat ekspose di Mapolres Pringsewu, Jumat, 10 Januari 2020.
Dia mengatakan, ia telah pacaran dengan Erwin selama dua tahun.
Selain mengedarkan sabu, Rani mengaku, ia telah menggunakan sabu belum lama ini.
Kedua tersangka yang merupakan Sepasang Kekasih tersebut, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka lantaran jual narkoba ke desa-desa di Lampung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baku Tembak dengan Polisi, Tiga Kurir Narkoba Tewas di Pagedangan Saat Akan Ditangkap
Aksi Baku Tembak dengan polisi mengakibatkan 3 Kurir Sabu Tewas di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/1/2020). Mereka diketahui membawa 288 kg sabu.