Pelayanan Publik

Apa Syarat Perpanjang SIM C Tahun 2020, Biaya, Waktu dan Cara Perpanjang SIM C Tahun 2020

AKP Reza Khomeini selaku Kasatlantas Polresta Bandar Lampung mengatakan ada syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM C

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
Apa Syarat Perpanjang SIM C tahun 2020, Biaya, Waktu dan Cara Perpanjang SIM C tahun 2020 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – SIM C merupakan Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam, lalu apa syarat perpanjang SIM C Tahun 2020 dan bagaimana cara perpanjang SIM C Tahun 2020 .

AKP Reza Khomeini selaku Kasatlantas Polresta Bandar Lampung mengatakan ada syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM C Tahun 2020 termasuk biaya perpanjang SIM C Tahun 2020.

 “Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata AKP Reza Khomeini, Rabu (29/1/2020).

Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun. Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.

Adapun dalam tata cara perpanjang SIM C Tahun 2020, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM C.

Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.

Apa saja syarat perpanjang SIM C Tahun 2020?

Menurut AKP Reza Khomeini adapun syarat perpanjang SIM C Tahun 2020, sebagai berikut:

1. SIM C yang akan diperpanjang.

2. Fotokopi SIM C dan KTP sebanyak 2 lembar.

Apa Syarat Perpanjang SIM A Tahun 2020, Biaya, Waktu dan Cara Perpanjang SIM A Tahun 2020

3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

4. Lulus tes psikologi.

5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.

Bagaimana cara perpanjang SIM C Tahun 2020?

“Adapun cara perpanjang SIM C Tahun 2020 yang paling utama yaitu pemohon harus membawa syarat yang telah ditentukan lalu dibawa ke loket,” ujar AKP Reza Khomeini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved