Biduan Dangdut Buka Baju dan Lepas Bra di Atas Panggung, Polisi Ungkap Penyebab Aksi Nekat ICS

Polisi mengamankan seorang Biduan Dangdut berinisial ICS di Barru, Sulawesi Selatan. Video Viral perlihatkan aksi pedangdut buka baju dan lepas bra.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Biduan Dangdut Buka Baju dan Lepas Bra di Atas Panggung, Polisi Ungkap Penyebab Aksi Nekat ICS. 

"Kemudian, (penonton) memposting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, dilihat banyak orang hingga videonya tersebar," ujar Eddy Sumantri.

Atas kasus tersebut, Polres Barru mengamankan ICS untuk diproses lebih lanjut.

"Kita masih pengembangan terkait kasus ini."

"Beberapa saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita mintai keterangannya," ujarnya.

5. Biduan Dangdut dari Kalimantan

Diketahui, ICS merupakan warga asal Berau, Kalimantan Timur yang merantau di Kabupaten Barru.

Barang bukti yang diamankan atas kasus tersebut, di antaranya yakni BH dan baju kaus tanktop milik ICS yang dipakai saat bernyanyi.

Selain saksi, pelaku yang memposting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.

ICS selaku orang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut, yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

"Adapun, barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, di antaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.

6. Kasus lain wanita Buka Baju di tempat wisata

Aksi wanita Buka Baju lainnya, yang sempat viral di media sosial, terjadi di Pamekasan, Jawa Timur.

Sebuah foto seorang wanita Buka Baju tutup muka menjadi Viral di media sosial (medsos).

Foto tersebut kemudian diketahui diambil di satu tempat wisata di Pamekasan, Jawa Timur.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved