Kivlan Zen Kasihan dengan Polisi dan Jaksa karena Kasusnya

Kalau boleh katakan 1000 persen saya tidak salah, ini semua rekayasa dari polisi atas perintah Tito

Tribun Jakarta/Muhammad Rizki
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivkan Zen, hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/1/2020). Minta 5 Jenderal Dihadirkan, Kivlan Zein Pakai Seragam TNI Lengkap di Sidang Eksepsi. 

"Kalau mau kaya gini (penguasaan senjata api) mending dari dulu saja, saya bawa senjatanya dari Selatan, kan saya tahu jaringannya. Saya bisa kok masukkan ribuan senjata api," ucap Kivlan.

Dalam kasus ini, Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal.

Ia disebut memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Ia didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved