Penggerebekan Lokalisasi Berkedok Kafe Diduga Bocor, Tak Ditemukan Satu Orang pun

Lantai satu Stan De Bolang merupakan bagian kafe di mana makanan, minuman ringan hingga keras, serta alat kontrasepsi dijual.

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Jimmy Ramadhan
Kamar lokalisasi di Jakarta Utara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sebuah tempat lokalisasi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek aparat gabungan dari Pol PP, TNI dan Polri, Kamis (30/1/2020).

Lokalisasi itu berupa kafe bernama Stan De Bolang

Kompas.com menemukan beberapa fakta menarik saat penggerebekan terjadi.

Stan De Bolang merupakan bangunan semi permanen yang didominasi oleh kayu.

Lantai satu Stan De Bolang merupakan bagian kafe di mana makanan, minuman ringan hingga keras, serta alat kontrasepsi dijual.

PSK Sunan Kuning Tolak Lokalisasi Ditutup, Sebut Pelajar Jajakan Diri Via Online

Artis Jadi PSK Gara-gara Dipaksa Pacar hingga Meninggal Dunia, Kini Nikahi Selingkuhan

Senyum 2 Jenderal dan Kaisar Sunda Empire Saat Dijadikan Tersangka

Erick Thohir Tak Setuju Kebijakan Rumah DP 0 Persen Anies Baswedan, Ini Alasannya

Ruangan itu seluruhnya diberi kelir hijau.

Di bagian belakang ruangan terdapat sebuah tangga menuju lantai dua kafe.

Suasananya sangat berbeda di sana. Jika tadi dipenuhi warna hijau, setelah menginjak lantai dua akan terlihat dinding merah muda dan delapan pintu berhadap-hadapan yang dicat biru.

Ke-8 bilik itu merupakan kamar-kamar tempat PSK dan pelanggannya bercinta satu malam.

Ukuran dari setiap kamarnya kurang lebih 1x2 meter. Hampir seperti ukuran liang lahat.

Dalam kamar itu hanya muat sebuah kasur kapuk tanpa dipan, tong sampah, dan kipas angin yang digantungkan di dinding.

Setiap kamar disekat dengan triplek yang ukurannya lumayan tebal, namun tidak kedap suara.

Di luar kamar, awak media menemukan dua buah buku catatan. Sampul catatan itu bertuliskan "Kamar".

Setelah dibuka, buku itu ternyata berisi catatan transaksi PSK yang bekerja di kafe tersebut.

Tertera nama Yeni, Tiwi, Amelisa, Putri dan lain-lain.

Selain nama, buku itu juga mencatat berapa kali seorang PSK melayani pelanggan dalam satu hari.

Satu hal yang cukup mengejutkan, dalam buku tersebut tertulis bahwa di hari penggerebekan dan penyegelan itu mereka sempat melayani pelanggan.

Tercatat pada 29 Januari 2020 seorang PSK bernama Atun sempat melayani satu pria.

Selain dari buku tersebut, di tengah lorong ke kamar-kamar itu terdapat sebuah lemari kayu.

Lemari itu berisi belasan tisu yang masing-masing diberi label nama pemilik.

Nama-nama di tisu itu cocok dengan nama yang ada di buku transaksi PSK tadi.

Fakta menarik lainnya, ternyata pintu di lantai satu bukan satu-satunya jalan keluar dan masuk kafe Stan De Bolang.

Di lantai dua bangunan itu ada sebuah pintu lain yang ketika dibuka akan tembus menuju rel kereta api antara Stasiun Angke dan Kampung Banda.

Adapun informasi operasi penggerebekan dan penyegelan kafe seks di Gang Royal diduga bocor sebelum petugas sampai di sana.

Ketika ratusan petugas datang, kafe-kafe itu gelap dan digembok oleh pemilik-pemiliknya.

Sementara PSK, calo hingga pemilik kafe tak terlihat satupun batang hidungnya.

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Utara AKBP Sucipto menyebutkan bahwa ratusan tim gabungan turun dalam penyegelan itu.

"Kurang lebih 154 personel gabungan dari jajaran Polri, Satpol PP, TNI," kata Sucipto kepada wartawan, Rabu.

"Setelah kita melakukan kegiatan operasi ternyata hasilnya hanya beberapa minuman keras saja yang bisa diamankan dan seluruh cafe sudah dalam kondisi tutup," sambung Sucipto.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di lokasi itu.

Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami.

Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sejauh ini polisi telah mengamankan tujuh orang tersangka terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved