Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Tengah Malam, Mobil Sempat Berputar Mengitari Polres

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Tengah Malam, Mobil Sempat Berputar Mengitari Polres

KOMPAS.com/Revi C Rantung
Nikita Mirzani saat dijumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020). Alasan Artis Nikita Mirzani Belum Bersuami Lagi: Kalau Ada Laki, Gue Seret Rezekinya. 

Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Pedangdut Tessa Girang

Perseteruan Nikita Mirzani dan Dipo Latief bakal segera memasuk babak baru.

Berkas Nikita Mirzani sebagai terlapor bakal segera diserahkan pihak kepolisian pada kejaksaan.

Terkait kasus Nikita Mirzani dan Dipo Latief, Tessa Mariska mendadak muncul dan berikan komentarnya.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama angkat bicara terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

Melalui kanal YouTube STARPRO Indonesia, pada Sabtu (18/1/2020) berawal dari laporan KDRT pada pihak kepolisian yang ditujukan untuk Nikita Mirzani.

 Tangisan Warnai Perdamaian Nikita Mirzani dan Uya Kuya

 Alasan Artis Nikita Mirzani Belum Bersuami Lagi: Kalau Ada Laki, Gue Seret Rezekinya

 Terungkap Doa Nikita Mirzani Saat Umrah, Sahabat Nyai Kaget sampai Istigfar dan Elus Dada

 Doa Nikita Mirzani Saat Umrah, Inul Daratista Beri Komentar

Laporan tersebut diajukan oleh mantan suami Nikita Mirzani, yakni Dipo Latief yang sudah membuahkan hasil.

Hasilnya Nikita Mirzani pada akhir tahun 2019 lalu ditetapkan menjadi tersangka.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kombes Pol Bastono yang mengatakan bahwa Nikita Mirzani nantinya akan dijemput oleh pihak kepolisian.

Kombes Pol Bastono juga menjelaskan Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Ya tentunya nanti kita dengan surat perintah membawa atau surat penangkapan ya," ucap Kombes Pol Bastono.

"Kasusnya kan 351 juncto 335, ancaman hukuman 335 ini kan 1 tahun," imbuhnya.

Selain itu Kombes Pol Bastono juga menjelaskan alasan Nikita Mirzani dijemput paksa.

Kombes Pol Bastono angkat bicara terkait kasus Nikita Mirzani, pada Sabtu (18/1/2020)
Kombes Pol Bastono angkat bicara terkait kasus Nikita Mirzani, pada Sabtu (18/1/2020) (Capture Youtube STARPRO Indonesia)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved