Seleb

Nikita Mirzani Marahi Polisi di Dalam Rutan, Ini Gara-garanya

Polisi terpaksa mengambil langkah penangkapan karena Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Andika Aditia
Nikita Mirzani tiba di Mapolres Jakarta Selatan Jumat (31/1/2020) dinihari 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nikita Mirzani marah-marah kepada polisi sat berada di dalam tahanan rutan Polres Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani berada di dalam rutan karena tersangkut kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief.

Polisi terpaksa mengambil langkah penangkapan karena Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan. 

Polisi rencananya melimpahkan berkas perkara Nikita Mirzani ke kejaksaan karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 alias lengkap. 

Polisi menjemput paksa Nikita Mirzani di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dinihari sekitar pukul 00.15 WIB.

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Tengah Malam, Mobil Sempat Berputar Mengitari Polres

Curahan Hati Nikita Mirzani Sebelum Dijemput Paksa Polisi

Hasil Autopsi Lina Diumumkan Hari Ini, Berawal dari Laporan Rizky Febian

Polisi Benarkan Laporan Pembunuhan Berencana Lina, Rizky Febian Mulai Bungkam

Nikita kemudian ditahan di Rutan Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Nikita sempat marah meminta bayinya untuk bisa masuk ke dalam tahanan.

"Di dalam tahanan NM memaksa dengan cara marah marah untuk kemperbolehkan anaknya Arkana (sembilan bulan) masuk ke dalam tahanan," ujar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Jumat. 

Sebelum penangkapan, Nikita telah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi. 

Pertama, pada 2 Januari 2020, tetapi Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah.

Melalui surat dari kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid pada 30 Desember 2019 dengan isi surat mohon penundaan panggilan.

Sebab, Nikita Mirzani sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan perjalanan ibadah umrah.

Pada 23 Januari 2020, seorang kurir mengantarkan surat keterangan sakit Nikita, yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Brawijaya.

Dalam surat itu, Nikita Mirzani diberi waktu istirahat sampai dengan 30 Januari 2019 (selama tujuh hari).

Nikita Mirzani dijemput paksa karena berkas administrasi penyerahan tersangka dari polisi ke kejaksaan sudah lengkap. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved