Detik-detik 2 Jambret Uang Rp 44 Juta Dihajar Massa di SPBU

Kedua pelaku ini diduga telah menbuntuti korbannya bernama Kandar Sujiono saat mengambil uang dari BRI sebesar Rp 44 juta.

Editor: taryono
kompas tv
Detik-detik 2 Jambret Uang Rp 44 Juta Dimassa di SPBU 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua pelaku jambret yang kerap mengincar nasabah bank berhasil dibekuk polisi dan petugas SPBU saat melancarkan aksinya di SPBU Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah.

Aksi kedua pelaku ini pun sempat terekam kamera CCTV di SPBU tersebut.

Kedua pelaku ini diduga telah menbuntuti korbannya bernama Kandar Sujiono saat mengambil uang dari BRI sebesar Rp 44 juta.

Di lokasi kejadian, saat korban membuka bagasi motor, pelaku langsung mengambil tumpukan uang milik korban yang ada di bagasi dan melarikan diri.

Namun, sayang, aksi dua pelaku tak berujung lama, korban dan petugas SPBU berhasil menangkap dua jambret sebelum menikmati hasil kejahatannya, agar tak menjadi bulan-bulanan massa, kedua pelaku pun diserahkan kepada polisi.

Polisi Buru 1 Anggota Komplotan Jambret Ingusan Asal Pringsewu, Kasatserse: Sudah Ditetapkan DPO

Tak Hanya di Jalinbar, Komplotan Jambret Ingusan Ini Pernah Lancarkan Aksi Depan Burger King

Tak Hanya di Jalinbar, Komplotan Jambret Ingusan Ini Pernah Lancarkan Aksi Depan Burger King

Marno salah satu petugas SPBU mengaku ikut mengejar pelaku bersama korban.

Ia menceritakan, sebelumnya korban dibuntuti pelaku dari belakang, sebelum menjambret mereka ke arah musala dulu untuk melihat situasi.

"Setelah korban hampir selesai melakukan pengisian, pelaku langsung memepet korban dari sebelah kanannya, melihat situasi aman, pelaku langsung menarik uang korban yang ada di jok," katanya dikutip dari Kompas TV.

Saat Berboncengan

Sementara itu, Kandar mengaku sempat lengah saat mengisi bensin di SPBU.

Dia juga tak meminta pengawalan polisi usai menarik uang tunai dalam jumlah besar di bank.

Dikutip dari Kompas TV, Kandar mengatakan, sebelum kejadian itu, ia berangkat dari rumahnya ke arah Malang bersama istri sekitar pukul 08.00 WIB dan sampai di BRI sekitar pukul 09.00 WIB lebih.

"Setelah pencairan dana, keluar dari bank bawa uang dan diletakan dalam jok," katanya.

Dengan barang bukti rekaman kamera pengawas dan sepeda motor, kedua tersangka jambret terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved