Tribun Lampung Utara

Modus Pinjam Motor untuk Ambil Uang Pinjaman, Eka Bawa Kabur Motor Teman Satu Kampungnya

Warga Desa Pekurun Abung Tengah nekat membawa kabur motor Honda Revo Absolut BE6188JT yang dipinjamnya.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Eka Anggara Putra (21) warga Desa Pekurun Abung Tengah saat di kantor polisi. Modus Pinjam Motor untuk Ambil Uang Pinjaman, Eka Bawa Kabur Motor Teman Satu Kampungnya 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Eka Anggara Putra (21) warga Desa Pekurun Abung Tengah nekat membawa kabur motor Honda Revo Absolut BE6188JT yang dipinjamnya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono kepada Tribun Lampung, Selasa (4/2/2020) mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku dengan meminjam motor korban Rahmad Okta Maulana (16) warga Desa Pekurun Rt 005 RW 003 Abung Tengah.

Dengan dalih ingin mengambil uang pinjaman.

"Jadi kejadiannya pada Kamis 30 Januari sekira pukul 07.00 wib saat korban hendak berangkat ke sekolah," katanya.

Lalu bertemu dengan korban saat di jalan dan pelaku sempat minta tolong diantar ke Desa Sri Bandung.

Karena merasa orang satu kampung, korbanpun mengantar pelaku.

BREAKING NEWS Belum Sempat Bawa Kabur Motor, Begal Babak Belur Dihajar Massa

Aksi Trimo Lawan 4 Begal, Terjatuh karena Pukulan Kayu, Motor Selamat meski Sempat Dibawa

Cerita Wanita Hamil di Lampung Melahirkan Saat Hendak Ikut Tes CPNS, Sempat Kontraksi di Lokasi Tes

Sah Jabat Bupati Mesuji Definitif, Gubernur Arinal Minta Saply Tuntaskan Kasus Register 45

Akan tetapi baru sampai di simpang Talang Empatpuluh, pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak pinjam uang di rumah temannya.

Lalu korban ditinggal untuk menunggu lebih kurang 2 jam dan merasa motornya tidak kembali.

Akhirnya korbanpun menghubungi orangtuanya melalui telepon dan menyatakan bahwa motornya yang dipinjam tidak kembali.

Saat itu korban dan keluarga masih berupaya untuk mencari tau namun tidak berhasil.

Sehingga pada Minggu 2 Februari 2020, korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Tengah.

Dengan petunjuk dari Laporan Polisi Nomor LP/ B-18/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Polres LU/ SPK Polsek Abung Tengah Tanggal 02 Februari 2020.

Kemudian tidak selang lama setelah korban laporan ke kantor polisi, tepat pukul 22.00 Wib pelaku diamankan.

"Pelaku kami tangkap di Jalan Dusun Talang Bakau Desa Pekurun Induk. Kini Pelaku EAP telah kami amankan di Mapolsek dan tengah dilakukan pemeriksaan," katanya

Jadi menurut keterangan pelaku bahwa motor yang telah diambilnya itu sudah dijual kepada seseorang yang belum dikenalnya di wilayah Bukit Kemuning.

Adapun harga motor tersebut Rp 7,5 juta, dan sampai saat ini untuk kendaraan tersebut masih dicari.

Atas kejadian ini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara empat tahun.

Calon Pengantin Ditangkap Polisi, Terancam Gagal Nikah Gara-gara Ingin Hapus Cicilan Motor

Calon pengantin terancam gagal menggelar pesta nikah. Pasangan kekasih asal Kotabumi, Lampung Utara ini ditangkap polisi.

Sepasang Kekasih yang diketahui bernama Erik Hermawan (21) dan Aning Diah (22), kini harus mendekam di penjara. Padahal mereka berencana menikah pada Februari 2020. 

Kejadian tragis yang menimpa calon pengantin ini bermula dari keinginan keduanya menghapus utang cicilan sepeda motor dan mendapat uang dari asuransi.

Uang tersebut rencananya digunakan untuk modal menikah.

Namun, rencana tersebut sepertinya harus ditunda.

Hal itu lantaran keduanya harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolsek Way Pengubuan.

Aning Diah yang diwawancarai awak media di Mapolsek Way Pengubuan, Kamis (30/1/2020), mengakui, ia dan kekasihnya membuat laporan polisi Palsu.

Motivasi Aning Diah dan kekasihnya membuat laporan polisi Palsu adalah untuk mendapatkan uang dari Asuransi.

Selain itu, Aning Diah dan kekasih berharap agar utang angsuran motor yang mereka beli secara kredit bisa lunas karena laporan polisi Palsu tersebut.

"Niatnya (membuat laporan Palsu) kami ingin menghapuskan utang atas motor yang dibeli secara kredit," kata Aning Diah di Mapolsek Way Pengubuan, Kamis (30/1/2020).

Aning melanjutkan, dirinya bersama sang kekasih Erik Hermawan membuat laporan Palsu ke kepolisian, dengan harapan selain menghapus utang, juga untuk mendapat Asuransi.

"Karena kami masih ada angsuran untuk membayar motor itu ke lesing. Tadinya kami berharap bisa mendapatkan keuntungan atas laporan itu selain angsuran dihapus kami juga berharap dapat Asuransi," ujar Aning.

Aning dan Erik Hermawan, rencananya sebelum menikah bisa melunasi utang yang mereka miliki.

Rencana pesta pernikahan yang sudah direncanakan bulan depan pun harus pupus, setelah pihak kepolisian Sektor Way Pengubuan menangkap keduanya, Rabu (30/1/2020) di kediaman masing-masing di Lampung Utara.

Imbauan Kapolres Lamteng

Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat tak main-main dalam membuat laporan kepolisian.

Imbauan tersebut disampaikan setelah adanya laporan Palsu yang dibuat oleh Sepasang Kekasih asal Kotabumi, Lampung Utara, di Polsek Way Pengubuan.

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma mengatakan, laporan Palsu hanya akan berbalik kepada pelapornya dan hal itu akan dikenakan pasal.

"Diimbau kepada masyarakat supaya jangan main-main dengan laporan kebohongan (laporan Palsu), apalagi hanya dalih ingin menghapuskan utang dan mencari keuntungan, karena ada undang-undang yang melarangnya," ujar AKBP I Made Rasma, Kamis (30/1/2020).

Dalam mengusut laporan warga, lanjut I Made Rasma, pihaknya juga tidak hanya sekedar mendata, tetapi juga melakukan penyelidikan, sehingga laporan tersebut ditindaklanjuti.

Dalam kasus laporan Palsu yang dibuat pasangan kekasih Erik Hermawan dan Aning Diah, kata I Made Rasma, jajaran polisi melalui Polsek Way Pengubuan mengungkap, tidak ada kasus pembegalan sepeda motor di Jalinsum seperti yang dilaporkan.

Dari hasil pengembangan perkara, lanjut I Made Rasma, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa satu lembar surat SPTL atas nama Aning Diah, satu bendel BAP atas nama Aning Diah, satu kotak ponsel merek OPPO A37F.

Kemudian, ada satu lembar surat keterangan dari PT Mega Auto Finace (Kotabumi), satu lembar surat keterangan habis kontrak dari minimarket dan satu lembar foto dokumentasi saat pelaku melapor di Mapolsek Way Pengubuan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sepasang Kekasih tersebut dijerat dengan pasal Penipuan 378 KUHP dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berencana menikah Februari 2020

Sepasang Kekasih yang membuat laporan Palsu di Polsek Way Pengubuan, ternyata berencana menikah pada Februari 2020.

Namun, rencana tersebut sepertinya akan batal terlaksana lantaran keduanya harus mendekam di dalam sel di Mapolsek Way Pengubuan.

Erik Hermawan (21) pelaku pembuat laporan Palsu ke Polsek Way Pengubuan, mengaku terpaksa membuat laporan Palsu kepada pihak kepolisian.

Hal itu ia lakukan dengan alasan hendak menikah dengan pasangannya Aning Diah (22) yang juga warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

"Kami mau menikah (bulan depan). Laporan itu (kepada pihak kepolisian) kami lakukan karena tidak punya modal nikah (untuk menikah)," kata Erik Hermawan di Mapolsek Way Pengubuan, Kamis (30/1/2020).

Erik sepakat bersama Aning membuat laporan Palsu itu, untuk mengalihkan pihak kepolisian di Lampung Utara, laporan sengaja dibuat di Lampung Tengah (Polsek Way Pengubuan).

"Saya dengan Aning yang membuat laporan (polisi). Alasannya kami dibegal dan diancam dengan senjata api di sekitar sini (Jalinsum Way Pengubuan)," beber Erik.

Dalam laporannya, Senin (13/1/2020), Erik dan Aning memasukkan satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua unit ponsel merek Oppo diambil paksa oleh para pelaku begal.

Kini, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Way Pengubuan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda.

Buat laporan Palsu diamankan polisi

Sepasang Kekasih asal Kotabumi, Lampung Utara, diamankan pihak kepolisian karena membuat laporan Palsu.

Erik Hermawan (21) dan Aning Diah (22), warga Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampura, itu membuat laporan Palsu ke Mapolsek Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu, Kamis (30/1/2020) mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, keduanya membuat laporan kepada pihaknya, Senin (13/1/2020) lalu.

"Laporannya bahwa mereka (Erik dan Aning) menjadi korban pembegalan di Jalinsum Way Pengubuan. Mereka berpura-pura satu unit motor Honda Beat dan dua unit ponsel mereka dibegal," kata Iptu Widodo Rahayu, Kamis (30/1/2020).

Saat dilakukan penyelidikan, kata Widodo Rahayu, ternyata laporan aksi pembegalan dengan memepet motor korban dan pelakunya mengeluarkan senjata api itu, tidak pernah ada.

Atas temuan tersebut, pihak Polsek Way Pengubuan kemudian menangkap Sepasang Kekasih tersebut di kediaman mereka masing-masing di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved