Tribun Tulangbawang

Ubah Lokasi Tangki Timbun, Renovasi SPBU Cakat Raya Tuba Langgar Juklak IMB

PT Sugih Sinta Energi (SSE) diduga telah mengubah berkas pengajuan pembangunan renovasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Cakat Raya,

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Tribun Lampung/Endra Zulkarnain
Renovasi SPBU Cakat Raya Tulangbawang 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - PT Sugih Sinta Energi (SSE) diduga telah mengubah berkas pengajuan pembangunan renovasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Cakat Raya, Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Pasalnya, sesuai dalam gambar pengajuan izinnya, letak bangunan tangki timbun berada di belakang, bukan di depan pinggir jalan, yang berjarak sekitar sepuluh meter dari jalan nasional.

Namun fakta di lapangan, letak tangki timbun BBM berada di depan, tidak jauh dari badan jalan Lintas Timur (Jalintim).

Setelah Disegel, SPBU Kembahang Dapat Sanksi dari Diskoperindag Lambar

Selain mengubah data sesuai gambar, pihak PT. Sugih Sinta Energi juga diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Tulangbawang Nomor 25 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksaan izin mendirikan bangunan (IMB).

Petugas UPTD Dinas PUPR Tulangbawang, Wawan, saat dikonfirmasi via ponselnya menjelaskan, sesuai di dalam gambar, saat pengajuan IMB letak bangunan tangki timbun BBM berada di belakang, bukan di depan.

"Betul. Gambar ajuannya, bangunan tangki pendam ada di belakang bukan di depan. Masalah ini sudah sampai di pimpinan. Silahkan tanya langsung saja sama pimpinan," terangnya, Rabu (5/2).

Kampus Unila Akan Punya Hotel dan SPBU, Rektor Karomani Ungkap Tujuannya

Sekretaris Kabupaten Tulangbawang Antoni, yang dikonfirmasi wartawan mengaku akan menindaklanjuti laporan dan temuan tentang pembangunan renovasi SPBU Cakat Raya yang diduga melanggar Perbup dan bermasalah.

Antoni menegaskan, penerbitan IMB harus sesuai aturan. "Ya nanti akan saya cek dan panggil UPTD PUPR-nya untuk mengkaji sesuai aturan. Saya tekankan kepada Kadis PUPR harus sesuai aturan," tegasnya. 

Perusahaan Siap Bongkar

Kris, perwakilan dari PT Sugih Sinta Energi, saat dikonfirmasi mengaku siap untuk membongkar dan menutup bangunan tangki timbun yang dinilai melanggar aturan atau melanggar Perbup.
Menurutnya, bila dinilai salah, pihaknya akan membongkarnya.

"Bila itu melanggar aturan, kami siap bongkar dan menutupnya. Kami siap tutup bangunan SPBU-nya," kata Kris saat dikonfirmasi via ponselnya.

Dari pantauan dilapangan, bangunan tangki timbun BBM berkapasitas sekitar enam tangki timbun berada di bibir jalan nasional.

Sampai saat ini, pihak PT. Sugih Sinta Energi belum melakukan pembongkaran dan pemindahan bangunan tangki timbun BBM. (end)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved