Lolos Dua Pasal Pemakzulan, Donald Trump Berkicau Hal Ini di Twitter

Keberhasilan lolos dari pemakzulan di Senat ini juga membuat Trump terlihat jemawa dan makin percaya diri bisa kembali memenangkan pemilu AS 2020.

Editor: martin tobing
Presiden Donald Trump 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Donald Trump akhirnya selamat dari pemakzulan.

Sidang pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat itu berakhir dengan hasil Trump dinyatakan tak bersalah atas dakwaan merintangi Kongres dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2020) waktu Washington DC menghasilkan voting yang membebaskan Trump dari dua pasal pemakzulan.

Pasal pemakzulan pertama adalah tuduhan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena meminta Presiden Ukraina menyelidiki korupsi perusahaan minyak yang menyeret nama putra Joe Biden.

Adapun pasal kedua adalah tuduhan Trump mencoba menghalangi penyelidikan Kongres (obstruction of justice).

Seperti dilaporkan Reuters, untuk tuduhan abuse of power, anggota Senat pro-Trump menang dengan perolehan suara 52-48.

Hampir seluruh Partai Republik kompak mendukung Trump, kecuali Senator Mitt Romney dari negara bagian Utah.

Di Hadapan Kader Gerindra Prabowo Subianto Beber Alasan Gabung Pemerintahan Jokowi

VIDEO Naskah Pidato Donald Trump Dirobek Ketua DPR, Begini Balasan Trump

Manajer Sidang DPR AS 4 Jam Beberkan Dosa-Dosa Trump di Sidang Pemakzulan, Tapi Trump Tak Lengser

Respons Serangan Iran, Donald Trump: Kami Punya Tentara Terkuat di Dunia

Sementara pada tuduhan kedua, para senator pro-Trump juga menang dengan perolehan 53-47.

Hasil voting itu jauh dari ketentuan mayoritas dua pertiga suara sekitar 67 suara dari total 100 Senator AS yang dibutuhkan untuk bisa memakzulkan Trump sepenuhnya.

Hakim Ketua John Roberts pun mengumumkan hasilnya. ”Maka diperintahkan dan diputuskan bahwa Donald John Trump dengan ini dibebaskan dari tuduhan-tuduhan di pasal-pasal tersebut,” ujar Roberts.

Hal voting ini sebenarnya telah diprediksi sebelumnya. Sejak awal proses pemakzulan Trump sudah tampak sia-sia lantaran senat dikuasai oleh Partai Republik, partai pendukung Trump.

Inisiatif pemakzulan ini pun berasal dari DPR yang dikuasai Partai Demokrat.

Anggota kuasa hukum Donald Trump, Alan Dershowitz menegaskan tuduhan seperti abuse of power bersifat politik.

”Abuse of power adalah tuduhan yang dengan mudah bisa digunakan oleh musuh politik terhadap presiden yang kontroversial".

"Dalam sejarah panjang kita banyak presiden yang telah dituduh melakukan abuse of power," kata Dershowitz yang merupakan pakar hukum konstitusi dan profesor emeritus Universitas Harvard.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved