Tribun Pringsewu
Dikira Gadis Belia, Emak-emak 51 Tahun di Pringsewu Diperkosa Pemuda di Sawah
Tidak kehilangan akal, pelaku menutup mulut dan mata korban dengan menggunakan kain kerudung milik korban.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Seorang pemuda nekat memerkosa emak-emak berusia 51 tahun di sawah.
Slamet mengira korbannya adalah seorang gadis muda.
Ia tak menyangka ternyata korbannya sudah berusia setengah abad lebih.
Tetapi karena sudah tak tahan lagi, Slamet pun tetap melanjutkan niat bejatnya.
Slamet terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)