Universitas Lampung
UPT Perpustakaan UNILA Gelar Seminar Ilmiah Kepustakawanan dan Informasi
Berkolaborasi dengan Program Studi D3 Perpustakaan Unila serta Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) Wilayah Lampung,
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Advertorial Tribun Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berkolaborasi dengan Program Studi D3 Perpustakaan Unila serta Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) Wilayah Lampung, UPT Perpustakaan Universitas Lampung (Unila) menggelar Seminar Ilmiah Kepustakawanan dan Informasi .
Kegiatan digelar di Ruang Seminar lantai 3 UPT Perpustakaan Universitas Lampung, Kamis (6/2/2020).
Kepala UPT Perpustakaan Unila yang juga merupakan Ketua FPPTI Wilayah Lampung Dr. Eng. Mardiana, S.T., M.T,. dalam sambutannya mengharapkan, melalui kegiatan ini para peserta bisa berbagi informasi untuk generasi penerus pustakawan.
Selain itu, para peserta diharapkan dapat berdiskusi dan menggali informasi sebanyak-banyaknya dari narasumber seminar.
Panitia kegiatan bertajuk “Eksistensi Profesi dan Pendidikan Pustakawan di Era Revolusi Industri 4.0” ini menghadirkan Dr. H. Zulfikar Zen, S.S., M.A., sebagai narasumber.
Dosen Universitas Indonesia dan Universitas Yarsi Jakarta ini membahas mengenai eksistensi pustakawan, hakikat profesi pustakawan, dan organisasi pustakawan.
Tak hanya itu Wakil Ketua Umum Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) ini menyampaikan kode etik pustakawan, kompetensi, serta pendidikan pustakawan.
“Pustakawan adalah seorang yang memiliki kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan,” terangnya.
Ia mengatakan, pustakawan berkewajiban memberi layanan prima terhadap pemustaka.
Menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif, memberi keteladanan, dan menjaga nama baik lembaga serta kedudukannya sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Zulfikar Zen yang saat ini menjabat Dewan Eksekutif Pustakawan ASEAN juga menerangkan, pustakawan memiliki hak antara lain penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, pembinaan karir sesuai tuntutan pengembangan kualitas, kesempatan menggunakan sarana dan prasarana, serta fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Seminar ini dihadiri 126 peserta meliputi para kepala unit, kepala UPT, dosen, tenaga kependidikan di lingkungan Unila, mahasiswa ilmu komunikasi, mahasiswa D3 perpustakaan, pengurus dan anggota FPPTI Wilayah Lampung, para pustakawan, serta Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia (ATPUSI). (*)