Tribun Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Tunggu Salinan Putusan MA, PN Tanjungkarang: Kalau Mau, Ajukan Permohonan Sesuai KUHAP

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memastikan tak bisa sembarang orang atau instansi mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Kompas.com
Ilustrasi - Pemkab Lamsel Tunggu Salinan Putusan MA, PN Tanjungkarang: Kalau Mau, Ajukan Permohonan Sesuai KUHAP. 

Nanang Ermanto menerima penugasan sebagai Plt bupati melalui SK Mendagri sejak 27 Juli 2018.

Sementara untuk penugasan resminya melalui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sejak 3 Agustus 2018.

Plt Kabiro Administrasi Pemerintahan dan Otonimi Daerah Provinsi Lampung Hargo Prasetia Widi mengatakan, hingga saat ini Pemkab Lampung Selatan masih menunggu salinan putusan MA tersebut untuk kemudian didistribusikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri.

"Pemkab Lampung Selatan sedang menunggu fisik putusan dari MA. Setelah Pemkab Lamsel menerimanya lalu diserahkan ke gubernur," ujarnya, Minggu (9/2/2020).

Ia mengatakan, untuk menjadi bupati definitif, plt bupati harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan UU.

Hal senada diungkapkan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin.

Menurutnya, meski pemkab sudah mengetahui putusan kasasi MA, namun pihaknya belum menerima salinan asli dari putusan tersebut.

Setelah salinan asli putusan MA diterima akan disampaikan ke gubernur Lampung untuk dilanjutkan ke Kemendagri.

“Nantinya kemendagri akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian tetapnya. Begitu mekanismenya. Biasanya pemberhentian bupati nonaktif ini akan diikuti dengan surat penetapan pengangkatan wakil bupati untuk menjadi bupati definitif. Untuk pengangkatan wakil bupati menjadi bupati definitif ini nantinya ada mekanisme di dewan,” bebernya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah juga telah berkirim surat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandar Lampung untuk menanyakan salinan putusan MA tersebut.

Sebab, salinan putusan kasasi ini turun ke PT Bandar Lampung. Namun ternyata, pihak PT Bandar Lampung juga belum menerima salinan asli putusan MA yang menolak kasasi Zainudin Hasan.

Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, sejauh ini belum ada pembahasan tentang proses penetapan wakil bupati menjadi bupati definitif pasca keluarnya putusan MA yang menolak kasasi bupati nonaktif Zainudin Hasan.

“Belum ada pembicaraan tentang hal itu pada unsur pimpinan. Kemungkinan dalam waktu dekat,” kata dia melalui pesan Whats App.

Sudah Dieksekusi

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan salinan putusan kasasi atas perkara Zainudin minggu lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved