Tribun Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Tunggu Salinan Putusan MA, PN Tanjungkarang: Kalau Mau, Ajukan Permohonan Sesuai KUHAP

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memastikan tak bisa sembarang orang atau instansi mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Kompas.com
Ilustrasi - Pemkab Lamsel Tunggu Salinan Putusan MA, PN Tanjungkarang: Kalau Mau, Ajukan Permohonan Sesuai KUHAP. 

"Sudah hari Kamis (lalu), 6 Februari 2020," ungkapnya, kemarin.

Karena salinan putusan sudah diterima, pihaknya langsung melakukan melakukan eksekusi terhadap Zainudin Hasan pada hari itu juga.

Kepala Registrasi Lapas Kelas I A Bandar Lampung Ahmad Walid membenarkan jika terpidana Zainudin Hasan sudah dieksekusi di Lapas Kelas I Bandar Lampung pada Kamis lalu.

"Karena sudah dieksekusi, maka status Zainudin Hasan sudah resmi menjadi warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung dan masih menghuni sel Blok D3," ujarnya.

Walid pun mengakui jika eksekusi yang dilakukan hanya dilampirkan surat, lantaran yang bersangkutan sudah menjadi titipan sejak perkara yang menyandungnya bergulir di pengadilian.

"Iya sekarang masih di Rajabasa, melanjutkan," tandasnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Tribunlampung.co.id belum bisa mengkonfirmasi pihak Mahkamah Agung.

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro belum merespons telepon wartawan Tribunlampung.co.id.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Dedi Sutomo/CR4)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved