Debt Collector Tewas Dibunuh, 3 Kasus Debt Collector Meninggal Terjadi di Lampung dan Sumatera Barat

Seorang debt collector tewas dibunuh di Lampung Selatan, Senin (10/2/2020). Korban Junaidi tewas setelah ditikam tetangganya sendiri.

Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Nurhayati (kiri) dan putrinya menunjukkan foto korban seusai pemakaman, Senin (10/2/2020). Debt Collector Tewas Dibunuh, 3 Kasus Debt Collector Meninggal Terjadi di Lampung dan Sumatera Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang debt collector tewas dibunuh di Lampung Selatan, Senin (10/2/2020).

Korban bernama Junaidi (40), warga RT 3 Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan

Sebelumnya di Bandar Lampung, seorang debt collector tewas dibunuh saat hendak menyita motor yang tunggak cicilan.

Di Lampung Selatan, korban Junaidi tewas setelah ditikam tetangganya sendiri.

Istri korban, Nurhayati (39), mengatakan, suaminya tak punya musuh.

Ia tak menyangka tetangganya yang hanya berjarak beberapa rumah, tega melakukan perbuatan keji tersebut.

 

Nurhayati syok saat dibangunkan tetangga, yang mengabarkan suaminya roboh bersimbah darah.

"Di sini sudah biasa acara organ sampai pagi, aman-aman saja. Gak ada ribut-ribut. Makanya, kaget bapak ditusuk orang," ujar ibu tiga anak ini.

Nurhayati mengaku tak terima dengan hal kejadian yang dialami suaminya.

Ia berharap polisi segera menangkap pelaku.

"Pokoknya, masalah ini harus selesai. Nyawa harus dibayar nyawa," tegasnya.

Kesedihan juga tak luput dari Wanda Lestari (19), putri kedua korban.

Ia kehilangan sosok ayah yang dikenal baik dan sayang pada keluarga.

Wanda menuturkan, sempat bermimpi tentang ayahnya beberapa hari sebelum tewas.

"Aneh aja kok mimpiin ayah. Mimpi lagi bercanda, kumpul sama ibu dan ayah," kata Wanda.

Atas musibah yang menimpa orangtuanya, Wanda mengaku ikhlas.

Ia berharap, polisi dapat segera menangkap pelakunya.

"Pelakunya ditangkap dan dihukum seberat-beratnya," kata Wanda.

Gara-gara organ tunggal

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, peristiwa itu terjadi di depan Balai Desa Gedung Harapan, Senin (10/2/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.

Peristiwa bermula saat korban berada di tengah hajatan pernikahan yang tak jauh dari rumahnya.

Korban menegur EA selaku pemilik hajat untuk segera menghentikan hiburan organ tunggal, mengingat waktu sudah mendekati azan Subuh.

Namun, EA yang dalam pengaruh minuman keras menolak teguran tersebut.

Korban yang tak mau ambil pusing akhirnya pergi ke depan balai desa.

Saat korban asyik mengobrol dengan warga lain, EA tiba-tiba datang dari arah belakang sembari menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban.

Seketika, korban tumbang dengan empat luka tusukan di dada kiri, perut sebelah kiri, bahu belakang sebelah kiri, dan pergelangan tangan kiri.

EA langsung kabur setelah kejadian itu.

Hingga kini, keberadaannya belum diketahui.

 

"Korban tewas di perjalanan saat hendak dibawa ke rumah sakit terdekat," ujar Kabagops Polres Lampung Selatan, Kompol Ujang Jundari di sela pemakaman korban.

Ujang menambahkan, saat ini, EA dalam pencarian.

Kendati demikian, polisi meminta pihak keluarga pelaku kooperatif dan segera menyerahkan diri.

"Kami juga melakukan pendekatan kedua belah pihak agar tidak terjadi bentrok antarwarga," jelasnya.

Korban telah dimakamkan di TPU Gedung Harapan.

Sejumlah anggota Polres Lampung Selatan bersenjata diterjunkan untuk mengantisipasi keributan.

Seorang debt collector tewas dibunuh di Bandar Lampung

Sebelumnya, seorang debt collector tewas dibunuh di Bandar Lampung pada 30 Oktober 2017.

Korban tewas ditusuk pemilik kendaraan saat hendak menyita sepeda motor yang menunggak cicilan.

Debt Collector korban pembunuhan di Bandar Lampung tersebut bernama Indra Yana.

Indra Yana tewas ditusuk pelaku bernama Ali Imron di Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung pada 30 Oktober 2017.

Berikut, peristiwa debt collector tewas dibunuh di Bandar Lampung dengan pelaku Ali Imron dan korban Indra Yana.

1. Peristiwa pembunuhan debt collector di Bandar Lampung berawal saat Ali Imron berbocengan bersam istrinya mengendarai sepeda motor Honda.

2. Tiba-tiba, ia dihentikan oleh Indra Yana (korban) bersama rekannya Grandong di jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat.

3. Kemudian, saksi Grandong turun dari motor.

4. Lalu, ia memegang besi sepeda motor milik tersangka.

5. Setelah itu, ia menurunkan istri tersangka.

6. Kemudian, Ali Imron menuju ke perumahan BCA.

7. Sesampainya di perumahan, terjadi adu mulut antara Ali bersama Indra (korban).

8. Kemudian, korban memukul tersangka, namun tidak kena.

9. Lalu, Ali mengambil pisau dari dalam tasnya.

10. Korban sempat berlari saat tersangka mengacungkan pisau.

11. Namun, upaya pelarian Indra terhenti setelah terjatuh.

12. Kemudian, tersangka langsung menikam korban menggunakan pisau hingga tewas di tempat lokasi tempat kejadian perkara.

13. Beberapa warga yang melihat peristiwa tersebut, kemudian menyuruh tersangka agar cepat pergi dari lokasi.

 

Indra Yana ditemukan luka tusuk senjata tajam di dada dan pergelangan tangannya.

Jasadnya tergeletak di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Perumahan BCA, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Sehari kemudian, terduga pelaku penusukan menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 31 Oktober 2017, sore.

Pelaku diketahui bernama Ali Imron (58) warga Kemiling, Bandar Lampung.

Debt collector tewas diamuk massa

Di Sumatera Barat, seorang debt collector tewas dibunuh saat mengambil paksa kendaraan.

Korban berinisial M (51 tahun) tewas seusai ketahuan warga mengambil paksa kendaraan hingga terjadi aksi main hakim sendiri.

Warga Pasaman Barat, Sumatera Barat tersebut tewas diamuk massa yang emosi pada Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Sebelum tewas, M bersama lima rekannya yang lain diamuk massa karena diduga mengambil paksa 1 unit mobil jenis Mitsubishi L300 milik konsumen di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Dari keterangan Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza, M tewas setelah diamuk massa dan mengalami luka serius di bagian kepala. 

Sementara, lima rekan lainnya adalah PK (41) warga Padang Panjang, ES (27) warga Pekanbaru, Riau, LC (31) warga Pekanbaru, Riau, DR (42) Padang Panjang hanya mengalami luka ringan. 

Diceritakan Kasat, mulanya ada 8 debt collector yang mengambil unit Mistubishi L 300 milik Egi. 

Saat itu, Egi sedang membawa tandan buah segar (TBS) di Padang Koto Gadang, Silareh Aia, Kecamatan Palembayan sekitar pukul 12.00 WIB.

Tiba-tiba, M langsung mengambil mobil tersebut tanpa pemberitahuan.

Melihat itu, Egi kemudian melapor kepada pemilik mobil atas nama Ucok.

Ucok pun lantas menghubungi teman-temannya dan melapor ke Polres Agam. 

Awalnya, warga sempat mengejar mobil itu sembari melempari mobil dengan batu, yang membuat kaca mobil pecah.

Bukannya berhenti, mobil malah terus dilajukan.

Bahkan, warga yang menghalangi laju mobil dengan kendaraan roda dua justru ditabrak. 

Melihat itu, kemarahan warga semakin memuncak dan mobil berhasil dikepung oleh warga.

Warga yang tak dapat menahan emosi akhirnya melakukan pengeroyokan, dan mengakibatkan M meninggal dunia. 

Dari pengakuan dect collector, mereka disuruh oleh salah satu leasing.

Namun, mereka tidak dapat melihatkan surat tugasnya.

"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza.

Reza mengimbau debt collector untuk tidak mengambil paksa kendaraan di jalanan dan lakukan koordinasi dengan Polres Agam apabila ada target di wilayah hukum Polres itu.

Sementara itu, Dokter Jaga IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, Agung Putra Evasha mengatakan M diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan dari Maninjau ke RSUD Lubukbasung.

"M dalam kondisi baru meninggal dunia setelah mengalami luka serius pada bagian kepala akibat benda tumpul," katanya.

Reza menambahkan, jasad M telah diambil oleh keluarganya dan langsung dibawa ke kampung halaman di Pasaman Barat, setelah pihaknya memberikan pemahaman terhadap kejadian tersebut.

Sebelum serah terima jasad M, keluarga membuat surat pernyataan dan surat untuk tidak diautopsi.

Bagi warga yang menghakimi hingga mengakibatkan salah seorang juru tagih tewas, akan dilakukan penyelidikan dan pasti ada yang akan menjadi tersangka.

Namun, pihak keluarga tidak mempermasalahkan.

Mereka mempermasalahkan pihak perusahaan tempat M bekerja di PT Bintang Barat Sumatera yang harus bertanggung jawab terhadap keluarga almarhum yang ditinggalkan.

Ia menambahkan, mobil pikup sudah berada di tangan pihak ketiga setelah pemilik pertama atas nama Zakir menggadaikan mobil ke Afrinaldi atau Cen Rp29 juta pada 2016.

Setelah itu, Afrinaldi meminjamkan mobil itu ke Ucok untuk membawa tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.

Masalah menggadai mobil yang berstatus kredit dan menunggak sudah ada aturan di Jaminan Fidusia, bahwa setiap kegiatan yang mengubah kepemilikan unit harus atas persetujuan dan sepengetahuan pihak debitur dalam hal ini perusahaan leasing.

Terbaru di Lampung Selatan, seorang debt collector tewas dibunuh di setelah meminta agar acara organ tunggal dihentikan. (tribunlampung.co.id/kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved