Seleb

Fakta Baru Jenis Kelamin Lucinta Luna, Dari Muhammad Fatah Jadi Ayluna Putri, Operasi di Thailand

Pada penangkapan tersebut, jenis kelamin Lucinta Luna turut menjadi perdebatan publik karena akan menentukan lokasi penempatan sel.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Lucinta Luna. Fakta Baru Jenis Kelamin Lucinta Luna, Dari Muhammad Fatah Jadi Ayluna Putri, Operasi di Thailand. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis Lucinta Luna ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba.

Pada penangkapan tersebut, jenis kelamin Lucinta Luna turut menjadi perdebatan publik karena akan menentukan lokasi penempatan sel, di sel laki-laki atau perempuan.

Diketahui kemudian, Lucinta Luna yang lahir dengan nama Muhammad Fatah, telah mengubah nama menjadi Ayluna Putri.

Perubahan termasuk jenis kelamin Lucinta Luna, dari laki-laki menjadi perempuan.

Tertangkap Momen Lucinta Luna Menangis hingga Sandarkan Kepalanya ke Bahu Polwan

Ketika Pemerintah Bongkar Nama Asli Lucinta Luna dan Jenis Kelaminnya

Artis Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Bangga Bisa Adu Akting dengan Idola, Pengakuan Pemilik Warteg

Ustadz Yusuf Mansur Merasa Bersalah setelah Ayahnya Meninggal Dunia: Jangan Kayak Saya

Artis Lucinta Luna terseret kasus hukum terkait penyalahgunaan Narkoba.

Lucinta Luna ditangkap polisi bersama tiga orang lainnya apartemen di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).

Ketiganya adalah HD (35), DAA (35), dan NAHM (22).

Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.

Selain itu, dua jenis obat ditemukan dari tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona.

Keduanya adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika.

Hasil tes urine, Lucinta positif mengandung benzodiazepin yang masuk dalam golongan psikotropika.

Kepolisian kemudian menetapkan Lucinta sebagai tersangka.

Di luar perkara Narkoba, ada masalah lain yang menjadi perdebatan publik, yakni soal jenis kelamin Lucinta.

Polisi juga bingung.

Kepastian jenis kelamin penting dalam proses hukum seperti untuk penentuan lokasi penahanan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved