Pilkada Lampung Selatan 2020

19 Februari 2020 KPU Lamsel Mulai Terima Penyerahan Syarat Dukungan Paslon Perseroangan

Paslon perseorangan yang hendak maju pada Pilkada Lampung Selatan pada bulan September 2020 mendatang, sudah harus menyerahkan syarat dukungan.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dedi
Sosialisasi Pencalonan Perseroangan oleh KPU Lamsel 19 Februari 2020 KPU Lamsel Mulai Terima Penyerahan Syarat Dukungan Paslon Perseroangan 

Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Bagi pasangan calon (Paslon) perseorangan yang hendak maju pada Pilkada Lampung Selatan pada bulan September 2020 mendatang, sudah harus menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten pada 19 Februari hingga 23 Februari.

Ini sesuai dengan PKPU nomor : 16 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU nomor : 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil, walikota dan wakil tahun 2020.

“Untuk penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan sesuai jadwal tanggal 19-23 Februari ini,” kata ketua KPU Lampung Selatan, Titik Sutriningsih saa sosialisasi pencalonan perseorangan pada Sabtu (15/2/2020).

Menurut dirinya, setelah penyerahanan syarat dukungan dilanjutkan dengan pengecekan jumlah dukungan dan sebarannya pada 19-26 Februari.

KPU Lamsel Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada Lampung Selatan 2020

KPU Pesawaran Terima Satu LO Balon Independen

Yusuf Kohar Gencar Sosialisasi ke Masyarakat Buru Rekomendasi Partai

PAN Usulkan Kader Internal Dampingi Eva Dwiana di Pilkada Bandar Lampung 2020

Lalu dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada 27 Februari hingga  25 Maret.

Ketua KPU Lampung Selatan, Titik Sutriningsih mengatakan untuk Pilkada Kabupaten Lampung Selatan pada September 2020 mendatang, bagi pasangan calon independen atau perseorangan yang hendak maju harus bisa mengumpulkan jumlah dukungan sebanyak 56.940 jiwa.

Penetapan jumlah dukungan untuk paslon perseorangan ini didasarkan pada UU nomor : 10 tahun 2016 dan peraturan KPU nomor : 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota.

Lalu surat KPU RI nomor : 2096/PL.02.4.SD/01/KPU/X/2019 perihal pedoman jumlah pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dan tambahan informasi formulir B.1.KWK perseorangan pada Pemilu Kepala Daerah serentak 2020.

Dimana untuk Kabupaten/Kota yang jumlah pendudukan 500.000 hingga 1.000.000 jiwa, syarat dukungan harus paling sedikit 7,5 persen.

Jumlah pemilih tetap (DPT)  berdasarkan berita acara KPU kabupaten Lampung Selata nomor : 217/PL.01.2.BA/180/KPU-Kab/ XII/2018 tanggal 8 Desember 2018 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan penyempurnaandaftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) menetapkan jumlah DPT pemilu 2019 sebesar 759.195 jiwa.

“Maka jumlah dukungan pasangan calon perseorangan  untuk pemilu kepala daerah/wakil kepala daerah kabupaten Lampung Selatan 2020 ditetapkan 56.940 jiwa. Ini hasil perkalian dari jumlah DPTHP-2 dikalikan 7,5 persen,” kata Ketua KPU Lampung Selatan, Titik Sutriningsih.

Sedangkan untuk  sebaran dukungan harus 50 persen lebih dari jumlah kecamatan. Untuk di Lampung Selatan yang memiliki 17 Kecamatan, jumlah sebaran minimalnya harus di 9 Kecamatan.

“Pasangan calon perseorangan  dapat mengumpulkan dokmen berupa surat pernyataan dukungan (formulir model B.1 –KWK perseorangan) dan foto copy KTP elektronik,” kata Titik Sutriningsih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi tentang pencalonan perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 mendatang.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved